MerahPutih.com - Perebutan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta definitif telah selesai. Pada tahap akhir, Presiden Joko Widoso (Jokowi) memilih Joko Agus Setyono menduduki Sekda DKI, setelah meraih hasil tertinggi dari tahap seleksi yang diikuti.
Hari ini pun Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono resmi melantik Joko sebagai Sekda DKI di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (15/2).
Baca Juga:
"Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas taufik dan hidayah-Nya, maka hari ini Rabu, 15 Februari 2023, saya Penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan ini secara resmi melantik Saudara. Saya percaya, Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," tutur Pj Heru.
Heru meminta Sekda Joko dapat mengemban amanat dengan baik, serta meneruskan dan memastikan koordinasi lintas lembaga di ibu kota dapat berjalan lancar.
Ia juga menyampaikan, dengan perpindahan ibu kota, maka kota Jakarta akan menjadi pusat ekonomi dan bisnis. Sehingga diperlukan pejabat Sekretaris Daerah yang mampu dan memahami terkait pengelolaan ekonomi/keuangan, khususnya pada proses pengelolaan APBD DKI.
"Harapannya, peran Sekda DKI Jakarta ke depannya bisa memaksimalkan fungsi OPD dalam memahami pengelolaan sumber daya, seperti aset serta keuangan, khususnya pada penyerapan APBD DKI Jakarta, sehingga efisien dalam penggunaannya," paparnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Sekda DKI Jakarta yang baru dilantik, Joko Agus Setyono, menyampaikan akan langsung menyukseskan program yang telah dirancang oleh Pj DKI 1. Ia menilai, percepatan pembangunan harus langsung ditangani serta mencapai target.
"Tugas saya adalah membantu Pj. Gubernur dalam rangka mencapai program pemerintahan dan berbagai hal di Jakarta, agar Jakarta menjadi lebih baik. Sukses Jakarta untuk Indonesia," ujar Sekda Joko.
Proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah dilaksanakan melalui mekanisme Seleksi Terbuka berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan, yakni mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Penetapan Joko Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta juga didasari Keputusan Presiden RI No. 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Asp)
Baca Juga: