Resmi Diketok Anies, Tarif Integrasi MRT, LRT dan TransJakarfa Rp 10 Ribu

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 11 Agustus 2022
Resmi Diketok Anies, Tarif Integrasi MRT, LRT dan TransJakarfa Rp 10 Ribu
Armada TransJakarta melayani penumpang non BRT di Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/3/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

MerahPutih.com - Tarif integrasi angkutan umum Jakarta (MRT, LRT dan TransJakarta) resmi ditetapkan sebesar Rp 10.000. Aturan ini berlaku setelah Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies pada 8 Agustus 2022 lalu. Tarif integrasi adalah tarif yang dikenakan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum lebih dari 1 moda.

Baca Juga:

Transjakarta Pasang CCTV Identifikasi Wajah untuk Cegah Pelecehan Seksual

"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," bunyi Kepgub itu, yang dikutip, Kamis (11/8)

Besaran paket tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan dua atau lebih layanan/ moda angkutan umum massal, yakni terdiri atas TransJakarta, MRT dan LRT.

Komponen paket tarif layanan angkutan umum massal terdiri dari biaya awal sebesar Rp 2.500 yang akan dikenakan kepada penumpang pada saat memasuki halte/stasiun/layanan angkutan pengumpan (feeder).

Baca Juga:

TransJakarta Buka Lowongan 1.801 Petugas Layanan Operasi

Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yaitu sebesar Rp 250 per kilometer dengan jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp 10.000.

Tarif sebesar Rp 10 ribu tersebut berlaku dalam kondisi maksimum satu kali perjalanan selama 180 menit, dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan kartu uang elektronik, tiket elektronik.

"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," lanjut Kepgub tersebut. (Asp)

Baca Juga:

Ketua DPRD Telusuri Tender Halte TransJakarta Balai Kota yang Ambruk

#Breaking #MRT Jakarta #LRT #Anies Baswedan #Gubernur DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan