Renovasi Gedung Kejagung Butuh Rp161 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Agustus 2020
Renovasi Gedung Kejagung Butuh Rp161 Miliar
Gedung Kejagung terbakar. (Foto: Antara).

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan mencatat bahwa Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar dibangun pada 1970. Saat itu, nilai gedung tersebut hanya sebesar Rp7 jutaan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata mengatakan, dari hasil revaluasi aset yang dilakukan pada 2019 nilainya sudah naik.

Baca Juga

Tak Perlu Ekstrem Hilangkan Barbuk Djoko Tjandra Maupun Jaksa Pinangki

"Yakni menjadi Rp155 miliar," kata Isa kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8).

Bahkan, dikatakannya, baru-baru ini setelah dilakukan renovasi di berbagai sudut, nilai gedung tersebut kembali naik menjadi Rp161 miliar.

Sehingga estimasi biaya untuk memperbaikinya dari kebakaran setara dengan nilai tersebut. Isa menjelaskan saat ini asuransi gedung pemerintahan baru mencangkup gedung milik Kemenkeu. Sisanya sama sekali belum.

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra/foc)
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra/foc)

Saat ini, Kemenkeu baru akan menambah sekurang-kurangnya 10 kementerian/lembaga lain (K/L) untuk ikut mengasuransikan gedungnya. Nantinya asuransi ini ditujukan agar pemeliharaan gedung lebih tertib dan mengutamakan pencegahan bilamana terjadi kebakaran atau bencana alam.

“Bukan sekadar mengeluarkan anggaran membayar premi membangun budaya baru untuk tertib rapih dan pencegahan diutamakan daripada penanganan dampak musibah," ucap Isa.

Sebagai gantinya, karena gedung Kejaksaan Agung belum diasuransikan, pemerintah tengah mengkaji nasibnya.

Isa mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Universitas Indonesia tengah meneliti ketahanan struktur bangunan itu untuk menentukan keputusan apakah akan direnovasi atau dibangun ulang.

Adapun, mengenai kebutuhan anggaran renovasi/pembangunan ulang belum akan masuk APBN 2020 karena tidak ada lagi ruang maupun kesempatan untuk penganggarannya. Paling cepat, kata Isa, anggarannya masuk APBN 2021 yang akan dibahas sampai Oktober 2020 nanti.

Ia sendiri belum mau merinci kebutuhan anggarannya. Namun, ia bilang nilainya bisa diestimasi dari nilai buku yang tercatat di aset BMN, yakni nilainya mencapai Rp155 miliar, naik signifikan dari saat dibangun 1970 yang mencapai Rp7 juta.

Setelah melakukan renovasi nilainya diperkirakan naik lagi. Nilai bukunya menjadi Rp161 miliar.

“Itu estimasi yang bisa memberi gambaran berapa kebutuhan anggaran pembangunan kembali," ucap Isa.

Baca Juga

Belum Pikirkan Renovasi Gedung, Kejagung Fokus Telusuri Penyebab Kebakaran

Kebakaran di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terjadi sejak Sabtu (22/8) sekitar pukul 19.10

Hingga saat ini, belum diketahui penyebab kebakaran di lembaga yang dipimpin oleh Sanitiar Burhanuddin itu. (Knu)

#Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan