Rencana Sekolah Tatap Muka, Pemkot Bandung Lakukan Kajian Tiap Pekan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Agustus 2021
Rencana Sekolah Tatap Muka, Pemkot Bandung Lakukan Kajian Tiap Pekan
PTM. (Foto: Humas Kota Bandung)

MerahPutih.com - Status kewaspadaan COVID-19 Kota Bandung menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Bandung keluar dari zona merah yang sebelumnya menjalankan PPKM Level 4. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak langsung memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk murid sekolah.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, Pemkot Bandung masih akan mengkaji pelaksanaan PTM dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Menurutnya, reaksasi di sektor pendidikan masih perlu pertimbangan yang sangat matang. Hal itu untuk menghindari terjadinya paparan baru terhadap para siswa.

Baca Juga:

Wali Kota Surabaya Belum Setujui PTM bagi Siswa SD, SMP dan TK

"Agak berat itu di pendidikan. Karena kekhawatiran orang tua bagi anak-anaknya. Ada rencana pembahasan tatap muka. Setiap perkembangan tiap pekan kita bersama tim terus pantau dan merespon perkembangan yang ada. Terus adakan kajian itu ketika turun betul bisa cepat," bebernya.

Dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 83 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, pada sektor pendidikan dijelaskan pada pasal 6 yang mengatur bahwa pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

Pada ayat 1, pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Sedangkan ayat 2, mengenai pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid-19 berpedoman kepada ketentuan perundangan-undangan dan panduan persiapan pelaksanaan PTM di Kota Bandung yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksanaan Harian Satgas Tingkat Kota.

Ayat 3 menjelaskan bahwa PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen peserta didik per kelas. Sementara ayat 4 menjelaskan bagi Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa, SMP Luar Biasa, SMA Luar Biasa dan madrasah luar biasa kapasitasnya dibatasi paling banyak 62 - 100 persen dengan menjaga jarak sampai 1,5 meter dan paling banyak 5 peserta didik per kelas.

PTM
PTM. (Foto: Humas Kota Bandung)

Selanjutnya, ayat 5, bagi peserta didik dibawah anak usia dini, kapasitasnya dibatasi paling banyak 33 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan 5 peserta tiap kelas.

Terakhir, ayat 6 menjelaskan teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serts pelayanan administrasi sekolah selama ppkm level 3, diatur lebih lanjut oleh dinas pendidikan dan kementerian yang membidangi urusan tersebut.

Sejumlah sekolah di Bandung pernah melakukan uji coba PTM pada Juni lalu sebelum terjadinya ledakan kasus COVID-19. Uji coba tersebut dihentikan seiring tingginya kasus penularan di masyarakat. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

PTM Bakal Dimulai, La Nyalla Ingatkan Prokes, Vaksinasi dan Izin Orangtua

#PTM #Sekolah Daring #Sekolah Tatap Muka
Bagikan
Bagikan