MerahPutih.com - Rencana penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) menimbulkan polemik. Sistem yang bertujuan untuk atasi kemacetan tersebut justru dianggap merugikan masyarakat.
Ketua DPP Bidang Infrastruktur Partai NasDem, Okky Asokawati mengatakan, infrastruktur publik hakikatnya diperuntukkan kepentingan masyarakat. Maka menurutnya, sistem ERP ini akan memberatkan masyarakat lantaran harus membayar tarif melewati jalan tertentu.
Baca Juga
"Keberadaan infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara hakikatnya diperuntukkan untuk rakyat. Karena itu, gagasan jalan berbayar merupakan ide yang kontraproduktif," ucap Okky di Jakarta, Rabu (11/1).
Okky menuturkan, untuk mengatasi kemacetan di Jakarta sebaiknya Pemprov DKI melakukan penguatan transportasi publik yang berbasis integrasi agar semakin dikuatkan dan ditingkatkan. Salah satunya dengan melanjutkan atau memperluas transportasi integrasi era Gubernur Anies Baswedan.
"Integrasi dan penguatan transportasi publik yang telah dilakukan Gubernur Anies mestinya semakin dikuatkan dan dikonsolidasikan," saran Okky.
Anggota DPR Fraksi NasDem ini menyebutkan jalan berbayar akan berdampak konkret kepada masyarakat yang dituntut beraktivitas di jalan, kawasan, dan waktu yang ditentukan dalam aturan jalan berbayar.
"Misalnya, bagaimana dengan warga yang berprofesi kurir yang harus mengantarkan barang di jalan dan kawasan yang berbayar, tentu akan mengurangi pendapatan mereka," cetus Okky.
Baca Juga
Jalan Berbayar di Jakarta Dorong Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik.
Hal tersebut sebagaiman termaktub dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Sejauh ini ini belum ditentukan berapa besaran tarif jalan ERP. Namun, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli beberapa waktu lalu mengutarakan tarif tersebut berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Kebijakan ERP ini nantinya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dalam draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) disebutkan kebijakan ini bakal dilaksanakan di 25 ruas jalan Jakarta. (Asp)
Baca Juga
Nekat Langgar ERP di Jakarta Didenda 10 Kali Lipat Harga Normal