MerahPutih.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menduga rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadili tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI Harun Masiku secara in absentia, sebagai upaya untuk menutupi keterlibatan pihak lain.
"Saya curiga, bahwa Harun Masiku ingin diadili secara in absentia, terbuka kemungkinan untuk menutupi keterlibatan pihak-pihak tertentu," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, Jumat (6/3).
Baca Juga
Ferdinand Demokrat: Harun Masiku, Apa Kamu Enggak Kangen dengan Hasto?
Dalam istilah hukum, in absentia merupakan proses mengadili seseorang tanpa dihadiri oleh terdakwa yang berperkara. Ketentuan persidangan in absentia, telah diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aturan itu menyebutkan, bila seorang terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.
"Jadi secara hukum memang itu dimungkinkan," kata Zaenur.

Zaenur menjelaskan konsep peradilan in absentia mempunyai tujuan utama, yakni pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery. Peradilan in absentia dapat dilakukan jika fokus peradilan untuk mengembalikan kerugian negara.
"Dalam kasus Harun Masiku tak ada kekayaan negara yang ingin dikejar. Yang ingin dikejar adalah keterlibatan Harun Masiku beserta pihak-pihak lain. Sehingga orientasi untuk pidana badan itu tetap penting," jelas dia.
Baca Juga
Karena itu, menurut Zaenur, KPK tak mempunyai alasan yang kuat jika ingin mengadili Harun dengan mekanisme in absentia. Pukat UGM menolak dengan tegas rencana tersebut.
"Jadi, peradilan in absentia untuk Harun Masiku itu tak memiliki alasan yg kuat, tak memiliki basis alasan yg kuat karna bukan persoalan negara yang ingin dikembalikan, yang sedang ingin dipulihkan. Pukat menolak!" tegas Zaenur.
Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tetap berkukuh untuk mengadili Harun secara in absentia. Hal itu akan dilakukan jika penyidik belum juga dapat menangkap Harun.
"Artinya, keberadaannya mau ada atau tidak yang jelas itu adalah hak dia untuk membela (di persidangan). Kalau dia (Harun Masiku) tidak ada, sekali lagi itu berarti tersangka atau terdakwa tidak gunakan haknya untuk membela diri," kata Ghufron.
Baca Juga
Ghifron ogah menanggapi kritik yang dilayangkan oleh Pukat UGM. Dia menegaskan, KPK akan tetap merampungkan dan melimpahkan berkas penyidikan Harun meski belum ditangkap.
"Kami tidak komentar atas (kritik PUKAT UGM Yogyakarta) itu. Yang jelas, kami akan lakukan sesuai dengan prosedur, bahwa kalau sudah lengkap berkasnya, kami akan serahkan ke pengadilan, dan kemudian akan kami sidangkan baik ada maupun tidak ada terdakwa," ujar Ghufron. (Pon)