Rencana Datangkan Ratusan TKA Bertentangan dengan Upaya Pencegahan COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 01 Mei 2020
Rencana Datangkan Ratusan TKA Bertentangan dengan Upaya Pencegahan COVID-19
Ilustrasi TKA China yang dikembalikan ke Jakarta dari Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. ANTARA/Nikolas Panama

MerahPutih.com - Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik kebijakan yang akan mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) untuk beberapa proyek strategis nasional yang masih berlangsung. Satu di antara daerah yang akan kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok di Sulawesi Tenggara.

Menurut Ray, kebijakan ini dipandang tidak bijak terlebih saat ini masyarakat sedang dihadapkan pada situasi menghadapi pandemi COVID-19 yang memporak-porandakan kehidupan, baik sosial maupun ekonomi.

Baca Juga:

KLB Belum Dicabut, UNS Surakarta Perpanjang Kuliah Daring Sampai Lebaran

"Rencana mendatangkan lagi TKA dari Tiongkok semata karena alasan investasi, sangat sulit diterima," jelas Ray kepada merahputih.com di Jakarta, Jumat (30/4).

Menurut Direktur Lingkar Madani ini, kebijakan itu bukan saja karena berpotensi menambah kerumitan dalam pencegahan COVID-19, tapi juga memberi sinyal bahwa seolah aturan yang ditetapkan sendiri oleh pemerintah berlaku tidak konsisten.

Di satu segi, pemerintah terus menerus meminta warga untuk patuh dan sigap dalam melaksanakan aturan PSBB.

"Namun, saat yang sama pemerintah terus membuat kebijakan yang mengundang protes publik dan juga keraguan pada kebijakan-kebijakan pemerintah," jelas Ray.

 Ray Rangkuti. (MP/Fadhli)
Ray Rangkuti. (MP/Fadhli)

Ray mengingatkan, saat ini 56 persen angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal yang rentan kehilangan pekerjaan sebagai dampak COVID-19 dan berpotensi menambah jumlah pengangguran terbuka sebanyak 3,5 juta hingga 8,5 juta orang dalam tahun 2020.

"Melihat kondisi diatas, sungguh tidak bijak jika pemerintah masih mengeluarkan izin mendatangkan tenaga kerja asing masuk Indonesia," imbuh Ray.

Ray mendesak pemerintah menghentikan izin rencana mendatangkan TKA, sejalan dengan kebijakan penutupan masuknya WNA masuk Indonesia. Ini sebagai wujud konsistensi komitmen pemerintah memotong rantai corona dan memperioritaskan penanganan pengangguran dan kemiskinan dalam Negeri.

"Pemerintah fokus pada penanganan dampak COVID-19, baik dampak kesehatan, sosial, utamanya dampak ekonomi," imbuh Ray.

Dalam kondisi di mana penanganan wabah ini belum berjalan optimal, baiknya pemerintah juga tidak membebani pikiran dan perasaan masyarakat ke arah yang negatif.

Sebab ia menyakini, berbagai kebijakan yang dilakukan akhir-akhir ini justru berpotensi menambah beban pikiran masyarakat.

"Sebut saja tentang pembahasan RUU Omnibus Law, kebijakan pendanaan kursus pra kerja yang menghabiskan dana negara 6.5 triliun, dan sekarang kebijakan memberi izin masuknya TKA dalam kondisi COVID-19," tutup Ray.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama DPRD sepakat menolak rencana kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China. TKA dari Tiongkok itu rencananya akan bekerja di perusahaan pemurnian nikel (smelter) PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry) di Morosi, Kabupaten Konawe.

"Meskipun rencana kedatangan TKA tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat dan sudah melalui mekanisme protokol COVID-19, namun suasana kebatinan masyarakat di daerah belum ingin menerima kedatangan TKA," ujar Gubernur Sultra Ali Mazi.

Ali Mazi berharap rencana kedatangan TKA China itu ditunda. Hal itu untuk menghindari adanya reaksi masyarakat seperti yang terjadi beberapa waktu lalu saat kedatangan 49 tenaga kerja asing.

Baca Juga:

Wagub DKI: Alhamdulilah Kasus Corona di Jakarta Alami Penurunan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sultra Muhammad Endang menegaskan semua pimpinan DPRD siap membuat pernyataan resmi yang ikut ditandatangani Gubernur dan Forkopimda Sultra, guna meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan tersebut.

"Kami akan menggelar sidang paripurna untuk mengirim surat ke Presiden agar membatalkan rencana kebijakan izin kedatangan 500 TKA tersebut," ujar Muh Endang yang juga politisi Partai Demokrat Sultra itu.

Perusahaan pemurnian nikel PT VDNI yang berada di Morosi sudah mendapat izin dari pemerintah pusat untuk mendatangkan TKA asal negara China pada 22 April lalu. Namun kebijakan tersebut pun ditolak, karena suasana kebatinan masyarakat yang sedang menghadapi pandemi COVID-19. (Knu)

Baca Juga:

Keluarga Pasien Tak Jujur, 53 Tenaga Medis RSUP Sardjito Terpaksa Isolasi Mandiri

#Virus Corona #Tenaga Kerja Asing
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan