Rencana Bentuk TGPF, Ini Kata Mahfud MD

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 01 Agustus 2017
Rencana Bentuk TGPF, Ini Kata Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan merupakan hal yang sah menurut aturan.

Namun, jelasnya, KPK tidak boleh mengintervensi proses penyidikan terhadap pelaku.

Sebelumnya, sejumlah pegiat antikorupsi mendesak presiden untuk membentuk TGPF terkait kasus Novel. Rencananya, tim gabungan itu terdiri dari Institusi Polri dan KPK.

"Kalau tim penyelidikan bisa saja. Jadi, bukan kasusnya. Kasus pidana Polri sepenuhnya. Pidana, 'kan penganiyaan, jadi sepenuhnya Polri. Tapi kalau Tim Gabungan Pencari Fakta bisa saja bekerja sama. Penyelidikan, ya, bukan penyidikan. Menurut saya tidak masalah," kata Mahfud di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Selasa (1/8).

Ketua Presidium KAHMI ini pun menyatakan sepakat dengan rencana pembentukan TGPF yang terdiri dari lintas instansi dan LSM.

"Ya, bisa. Tapi bukan penyidikan. Kalau penyidikan KPK tidak bisa ikut. Kalau mencari fakta saya kira tepat. Bahkan kalau pihak lain, kalau ada, ya. "Kan tim gabungan," ucapnya.

Lebih lanjut, Mahfud berpandangan lebih baik dan praktis, jika tim gabungan Polri-KPK melakukan investigasi.

"Mungkin yang lebih praktis agar gabungan Polri dan KPK menginvestigasi, bukan menyidik," tandasnya. (Fdi)

Baca berita terkait rencana TGPF lainnya di: Mantan Komisioner KPK Sarankan Jokowi Bentuk Tim Independen

#Mahfud MD #KPK #Polri #Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan