Remisi Ahok Dipermasalahkan, Pengacara: Dulu Aulia Pohan Gak, Tuh!
MerahPutih.com - Pengacara Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan keterangan sejumlah pihak yang menilai bahwa Ahok tidak berhak mendapat remisi dari pemerintah.
Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai fakta.
Sebelumnya, Tim Advokasi GNPF MUI dan Pakar Pidana UII Muzakkir menegaskan, Ahok tidak berhak dapat remisi karena belum menjalani masa hukuman di lapas.
"Apa dasarnya, mereka ngomong seperti itu, kenapa baru sekarang ngomong begitu," kata Wayan saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).
Pengacara kawakan ini mengaku heran dengan pernyataan Muzakkir yang merupakan pakar pidana itu. Dia menilai, pernyataan tersebut tidak objektif dan terkesan ada rasa benci.
Padahal, kata Wayan, sebagai seorang ahli dia seharusnya bersikap objektif dan menyelesaikan masalah bukan memunculkan masalah.
"Kenapa baru sekarang? Dulu besan SBY (Aulia Pohan) ditahan di sana juga. Kenapa tidak protes. Banyak, kok yang pernah di sana (Mako Brimob)," ucap dia.
Wayan menuturkan, dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, tempat tahanan tidak menjadi syarat pemberian remisi.
"Coba mana dasarnya mereka ngomong seperti itu, jelas dalam Perpres tidak diatur soal tempat tahanan," tandasnya. (Fdi)