Relawan #2019GantiPresiden Diduga Sebar Hoaks Lion Air Terancam 6 Tahun Bui

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 01 November 2018
Relawan #2019GantiPresiden Diduga Sebar Hoaks Lion Air Terancam 6 Tahun Bui
Barang-barang milik penumpang Lion Air Lion Air PK-LQP. Foto: BNPB

MerahPutih.com - Kepolisian memastikan pihak-pihak yang menyebar informasi hoaks terkait tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 akan diancam pidana hingga enam tahun penjara dan denda hukuman maksimal.

"Sejak jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Kerawang pada Senin (29/10), banyak beredar video dan foto di dalam pesawat sebelum jatuh. Kami pastikan video dan foto tersebut tidak benar alias hoaks," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Kamis (1/11).

Abdul mengimbau seluruh elemen masyarakat khususnya warganet untuk tidak menyebarkan informasi hoaks atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 yang bisa menyebabkan keresahan bagi keluarga korban.

"Kami minta Untuk tidak mepolitisasi dan menyebarkan informasi hoaks ataupun informasi yang bukan dari sumber berwenang juga tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah jatuhnya pesawat lion air JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang," tutur dia.

lion air
Lion Air

Setiap aktivitas di ruang siber, termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sesuai UU ITE tersebut, jika terbukti bisa diancaman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," tandas perwira polisi berpangkat melati dua itu.

Ketegasan polisi ini sejalan dengan imbauan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Seto terkait beredarnya sejumlah informasi hoaks terkait peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.

penyelam
Tim penyelam melakukan evakuasi korban dan badan pesawat Lion Air. Foto: basarnas.go.id

Ferdinandus meminta pihak kepolisian segera bertindak untuk mengambil tindakan atas terjadinya dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks kasus jatuhnya Pesawat Lion Air. Salah satunya pemilik akun twitter @AkunTofa yang belakangan viral karena diduga menyebar hoaks.

"Perlu (tindakan polisi). Sesuai amanat UU ITE. Penyidik Polisi yang menentukan setelah melalui proses penyidikan. Tapi kami yakin polisi sudah ambil tindakan sebelum pernyataan saya ini tersiar," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, di tengah pemberitaan soal jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, ada saja pihak-pihak yang memperkeruh suasana dengan menyebar berita palsu atau hoaks.

Salah satunya adalah relawan #2019GantiPresiden Mustofa Nahrawardaya. Senin pagi Mustofa menyampaikan bahwa pesawat Lion Air telah mendarat di Halim Perdana Kusuma. "Kabar dari temen saya di Halim, Lion Air sudah mendarat di Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Alhamdulillah," tulis Mustofa Nahra melalui akun Twitter-nya, @AkunTofa, Senin, (29/10).

@AkunTofa

Cuitan itu sempat difoto oleh sejumlah kalangan netizen sebelum akhirnya dihapus oleh Mustofa. Dalam foto cuitan tersebut terlihat sebanyak 241 orang menyukainya dan 64 orang me-retweet-nya. Meski di timeline akun twitter Mustofa sudah tak terlihat cuitan tersebut, namun rekam digital sudah tersebar luas di jagad maya.

Netizen pun menumpahkan kekesalan akan cuitan Mustofa yang ternyata berisi hoaks tersebut. Pasalnya ternyata pesawat Lion Air JT 610 itu terkonfirmasi telah jatuh di perairan Tanjung Karawang tadi pagi oleh sejumlah pihak berwenang.

Meski Mustofa belakangan setelah menghapus cuitan tersebut dan menggantinya dengan mengunggah video terkait berdurasi 27 detik pada pukul 08.48 WIB, tapi netizen juga tak lantas bersimpati. (Ayp)

#Penyebar Hoaks #Lion Air JT610 Jatuh
Bagikan
Bagikan