MerahPutih.com - Kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan di dunia kerja masih terus terjadi, terutama korbannya kebanyakan adalah adalah perempuan. Seperti yang dialami ES (27), yang diduga dianiaya oleh rekan kantornya seorang laki-laki di Bogor, Jawa Barat.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, tindak pidana penganiayaan di dunia kerja dapat dilaporkan kepada polisi dan melalui proses hukum.
Baca Juga:
Komnas Perempuan Catat Angka Kekerasan Seksual di Jabar Capai 1.011 Kasus
Ia mengatakan, mengatakam kekerasan di dunia kerja, harus ada pengaturan kerja tanpa kekerasan di lingkungan kerja, mengingat setiap orang memiliki latar belakang berbeda. Hal ini karena perbedaan pendidikan dan pengetahuan antara perempuan dan laki-laki potensial akan menimbulkan ketimpangan berbasis gender.
"Yaitu, apabila laki-laki menganggap dirinya lebih berpengetahuan atau berpendidikan lebih tinggi dan karena itu seharusnya dirinya yang menjadi pemimpin atau seharusnya diutamakan oleh perusahaan," kata Theresia dalam keteranganya, Jumat (15/4).
Ia berharap, agar pihak perusahaan mana pun, tidak terkecuali BUMN dapat secara bijak menempatkan diri sebagai mediator dan tidak melakukan tekanan apapun terhadap korban.
"Jika sudah dilaporkan, maka harus segera diprosesnya kasusnya di kepolisian, dan tanyakan perkembangannya" ujarnya.
Aktivis perburuhan Dela Feby Situmorang mengatakan, kekerasan berbasis gender yang terjadi di dalam perusahaan, dilatarbelakangi sesama relasi kuasa, karena satu level pekerjaan dengan menggunakan kuasa sebagai laki-laki untuk menganiaya rekan kerja perempuan.
Ia mendorong, perempuan yang menjadi korban harus berani melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Dan perusahaan harus menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap pelaku.
"Perusahaan harus mendukung proses pidana di kepolisian. Untuk memastikan tindakan serupa tidak terulang, Dela mengatakan harus ada tata tertib/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama mencegah kekerasan berbasis gender," katanya.
Selain itu, pengawas ketenagakerjaan harus turun mengawasi perusahaan melakukan pencegahan dan penindakan untuk pelaku dan desak perusahaan untuk melaporkan segera tindak kekerasan berbasis gender pada aparat.
"Korban pun, bisa mengadukan kasus tersebut ke Komnas Perempuan. agar Komnas Perempuan bisa mengeluarkan rekomendasi dan rujuk korban untuk dapat pendampingan hukum," ujar Dela.
Sementara itu kuasa hukum korban, Faksi Septian Mahargita mengatakan, sudah dilakukan mediasi namun tidak menghasilkan kesepakatan, karena ada dugaan perwakilan perusahaan melakukan penekanan psikis dan intimidasi.
"Klien kami yang sedang mengalami trauma menjadi down kembali. Perwakilan perusahaan sempat melontarkan kalimat-kalimat yang tidak selayaknya diucapkan serta melakukan pengancaman terhadap korban. Oleh karenanya kami mendorong pihak kepolisian untuk tetap menjalankan proses hukumnya sesuai prosedur yang ada," ujarnya. (*)
Baca Juga:
Komnas Perempuan Sebut Banyak Anggapan Salah soal Pelecehan Seksual