Relasi Kuasa Bikin Mahasiswa Rentan Alami Kekerasan Seksual di Kampus

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 November 2021
Relasi Kuasa Bikin Mahasiswa Rentan Alami Kekerasan Seksual di Kampus
Demo anti kekerasan seksual di Kampus. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pelecehan seksual yang terjadi di dunia pendidikan, baik pada jenjang pendidikan tinggi, menengah sampai dasar telah mencoreng dan memalukan dunia pendidikan.

"Ini sering terjadi mulai dari tingkat dasar hingga jenjang pendidikan tinggi. Akan tetapi banyak yang tidak mau mengungkapkan dengan berbagai alasan," ujar Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo di Jakarta, Selasa (9/11).

Baca Juga:

Permen Nadiem Batasi Pertemuan Mahasiswa dan Pendidik di Luar Jam Kampus

Pihaknya mengapresiasi seorang mahasiswi Universitas Riau yang berani berbicara terkait kasus pelecehan seksual yang dialaminya. Seorang mahasiswi berinisial LBH melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen pembimbingnya yang juga menjabat sebagai dekan di kampus itu.

Ia menegaskan, selama ini, perempuan yang menjadi korban tidak mau menyampaikan ke publik. Untuk itu perempuan harus berani ke luar dari lingkaran setan tersebut.

"Jika terus diam, sampai kapan pelecehan seksual pada perempuan ini terus terjadi," terang dia.

Pelecehan seksual pada perempuan di perguruan tinggi terjadi, karena berada pada posisi yang lemah. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa yang dimilikinya.

Pendidikan, seharusnya menjadi tempat interaksi belajar-mengajar bukan tempat untuk mengeksploitasi mahasiswa dengan dimanfaatkan untuk keperluan pelanggaran seksual.

"Ini perbuatan yang memalukan dunia pendidikan. Kok ada pelanggaran dari norma. Apalagi terjadi di dunia pendidikan," ujarnya dikutip Antara.

Dia berharap, pihak kampus segera melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut. Bahkan perlu adanya tim dari pihak luar yang independen agar proses tersebut dilakukan secara transparan dan kika terbukti bersalah, harus ada sanksi administratif dan juga pada pelaku.

Baru-baru ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permen PPKS) di lingkungan perguruan tinggi sejalan dengan tujuan pendidikan.

Unjuk rasa mendesak penuntasan hukum kasus kekerasan seksual. (Foto Antara/Wahyu Putro A) (Foto Antara/Wahyu Putro A)
Unjuk rasa mendesak penuntasan hukum kasus kekerasan seksual. (Foto Antara/Wahyu Putro A) (Foto Antara/Wahyu Putro A)

Peraturan yang terdiri atas 58 pasal tersebut, disebutkan sejumlah kewajiban perguruan tinggi dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Pada pasal 6 dijelaskan pencegahan melalui pembelajaran, yakni pemimpin perguruan tinggi mewajibkan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mempelajari modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ditetapkan oleh kementerian.

Sementara pada tata kelola, perguruan tinggi perlu merumuskan kebijakan yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, membentuk satuan tugas, menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Selain itu juga, membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik dan atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus, dan atau di luar area kampus. (Knu)

Baca Juga:

Alasan Muhammadiyah Tuding Permen Menteri Nadiem Dukung Seksual Bebas di Kampus

#Kekerasan Seksual #Perkosaan #Nadiem Makarim #Muhammadiyah
Bagikan
Bagikan