Reku Bagikan Tips Memilih Investasi yang Aman dan Transparan


Reku paparkan cara memilih investasi yang aman dan transparan. Foto: Unsplash/Austin Distel
MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, ada 1.218 investasi ilegal yang telah ditutup sejak 2017 hingga November 2023. Hal ini cukup menggambarkan betapa maraknya praktik investasi bodong di kalangan masyarakat.
Chief Compliance Officer (CCO) Reku, Robby menyebutkan, berbagai modus investasi bodong semakin berkembang mengincar masyarakat.
“Di antaranya menawarkan janji keuntungan berlipat ganda dengan modal minim dan dalam waktu yang singkat, serta mengatasnamakan penyedia layanan resmi untuk mengelabui masyarakat. Ini yang menyebabkan investor tergiur dengan iming-iming tersebut,” kata Robby.
Baca juga:
Investasi ilegal ini juga menyebabkan risiko keamanan dan kerugian materi. OJK melaporkan, investasi ilegal merugikan masyarakat hingga Rp 120,79 triliun pada 2022. Banyaknya korban investasi bodong ini juga menandakan, urgensi masyarakat agar lebih cermat dalam memastikan legalitas dan transparansi penyedia investasi.
Kehadiran investasi bodong, kata Robby, tidak terjadi di aset kripto saja. Namun, juga terjadi di berbagai kelas aset lainnya. Jadi, masyarakat diimbau untuk lebih peka dengan kredibilitas platform penyedia investasi.
"Hindari memilih platform yang tidak berizin dan pastikan platform tersebut memiliki transparansi operasional. Bukan hanya mengenai legalitas, namun juga rutin melakukan audit dan terbuka dengan hasilnya. Karena keamanan masyarakat merupakan hal yang tidak bisa dikompromi,” lanjut Robby.
Melihat hal tersebut, Reku terus memprioritaskan keamanan pengguna dengan menyediakan keterbukaan informasi terkait operasional perusahaan. Upaya Reku dalam membangun transparansi ini juga dapat diakses pada Portal Transparansi.
Baca juga:
Tokocrypto dan POLRI Siap Tingkatkan Keamanan Industri Kripto
“Masyarakat bisa mengakses seluruh legalitas, hasil audit, dan bahkan wallet ID fitur staking pada Portal Transparansi. Lebih dari itu, Reku juga mengedukasi masyarakat mengenai Fraudulent Checklist yang memudahkan mereka untuk mengecek informasi penting sebelum memilih sebuah platform investasi kripto. Ini sejalan dengan semangat Reku dalam melindungi keamanan dan turut serta pada peningkatan literasi finansial masyarakat,” tambahnya.
Melalui Portal Transparansi, Reku mengajak masyarakat untuk menginformasikan apabila menjumpai platform investasi bodong melalui fitur Forum.
“Mencegah investasi bodong membutuhkan peran dari seluruh pihak. Dalam hal ini, Reku mengajak masyarakat untuk bersama-sama menindaklanjuti oknum platform investasi tidak bertanggung jawab," ujar Robby.
Robby juga mengatakan, informasi dari masyarakat akan Reku sampaikan ke pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi dan regulator.
Upaya Menjawab Tantangan Exchange Ilegal
Sedangkan di aset kripto, Robby menjelaskan, kehadiran investasi ilegal berpotensi menyebabkan capital outflow karena transaksi investor terjadi di exchange global yang tidak terdaftar.
“Salah satu alasannya karena masyarakat mengeluhkan tingginya tarif pajak yang dikenakan di exchange dalam negeri. Sehingga sebagian dari mereka memilih bertransaksi di exchange global dan berpotensi menyebabkan capital outflow," tutur Robby.
Namun, pelaku industri yang tergabung dalam Asosiasi serta regulator tentunya tidak ingin masyarakat terlibat risiko keamanan karena menggunakan platform tidak berizin. Maka dari itu, diperlukan pengetatan aksi dalam menindaklanjuti exchange ilegal serta tinjauan terhadap pengenaan pajak.
Hal itu diperlukan untuk mendorong masyarakat untuk bertransaksi di exchange yang terdaftar di Bappebti, sehingga keamanan masyarakat lebih terjaga dan volume transaksi yang terjadi di Indonesia pun bisa meningkat.
Reku bersama Aspakrindo-ABI juga terus aktif berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di industri untuk mendukung penindaklanjutan exchange ilegal.
Selain menindak pedagang ilegal dan penyesuaian penerapan pajak, juga diperlukan perluasan ruang lingkup layanan investasi kripto. (*)
Baca juga:
Reku Gandeng Asosiasi Blockchain Indonesia untuk Literasi Aset Kripto
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!

Gubernur Pramono Buka-Bukaan Negara Penyuntik Dana Terbesar ke Jakarta

Flexi Earn Super Rate Up Diperpanjang Hingga November 2025, Tawarkan Bunga Hingga 25 Persen

Setelah Tangkap CEO Investree, Polisi Kejar Ceo Kresna Life dan Wanaartha Life

OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar

Bitcoin dan Ethereum Ikut Terpengaruh, Trader Crypto Perlu Waspadai Dampak Peristiwa Global

Pasar Derivatif Kripto Indonesia Menggeliat, Pintu Catat Peningkatan Signifikan

Kunjungi Expo 2025 Osaka, Prabowo Bawa 'Oleh-oleh' Proyek Investasi Rp 392 Triliun

Pemerintah Tempatkan Duit Rp 200 Triliun di Bank, Rasio Kredit Membaik

Tokenisasi Aset Saham Global untuk Investor Kripto Mulai Diperdagangkan Secara On-chain
