Rektor UNS Buka Suara soal Pencabutan Gelar Guru Besar 2 Eks MWA Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho (dua dari kiri). (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Dua mantan pejabat Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Hasan Fauzi dan Prof Tri Atmojo diberhentikan sebagai Guru Besar oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho buka suara dengan menyebut pemberhentian keduanya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek No. 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan No. 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. Di mana keduanya mendapatkan sanksi disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana.

Baca Juga

Menteri Nadiem Pecat 2 Mantan Petinggi Majelis Wali Amanat UNS sebagai Guru Besar

“Alasan mengapa hukuman ini diberikan kami dari pihak kampus juga tidak mengetahui karena yang memberikan sanksi langsung dari Pak Menteri bukan dari Rektor. Jika melihat sanksi yang diberikan didasarkan pada aturan pemerintah tentang Disiplin PNS maka pastinya keduanya dinilai melakukan tindakan indisipliner," kata Jamal, Minggu (16/7).

Jamal mengatakan pada prinsipnya hukuman disiplin untuk PNS/ASN ada tiga jenis yakni ringan, menengah dan berat. Dan dari jenjang berat ada tiga tahapan lagi, mulai dari diberhentikan dengan tidak hormat tanpa pensiun, kemudian diturunkan jabatannya menjadi pelaksana dan terakhir sanksi diturunkan jabatan fungsionalnya setingkat di bawahnya selama 12 bulan.

“Untuk keduanya dijatuhi hukuman turun menjadi pelaksana non tenaga pendidik. Artinya menjadi tenaga administrasi, namun karena pejabat pelaksana itu masa pensiunnya hanya sampai 58 tahun," kata dia.

Baca Juga

Diduga Lakukan KDRT, Dosen FIKIP UNS Dipanggil Rektor Besok

Ia menjelaskan usia Hasan sudah 62 dan Pak Tri 60 tahun maka untuk keduanya kemudian berlaku pensiun.

Meski mengaku tak mengetahui secara pasti alasan penjatuhan sanksi pembebastugasan sebagai Guru Besar UNS Solo, namun Prof Jamal mengatakan sanksi tersebut ada kaitannya dengan hasil investigasi tim audit yang dikirimkan Itjen Kemendikbudristek pada medio 30 November sampai dengan 14 Desember 2022 yang secara khusus bekerja untuk mengumpulkan berbagai informasi dan data terkait proses pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028.

“Kami berharap Kepada Prof. Hasan dan Prof. Tri Atmojo yang telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai PNS dari Mendikbudristek, diimbau agar mereka hikmat, legowo dan melakukan introspeksi diri serta tidak perlu melakukan hal-hal yg justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS Solo,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga

UNS Surakarta Terima 3.649 Mahasiswa Baru Jalur UTBK SNBT 2023

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Anies: Pemilu 5 Tahunan Bukan Soal Meneruskan yang Kemarin
Indonesia
Anies: Pemilu 5 Tahunan Bukan Soal Meneruskan yang Kemarin

Pemilu bukan soal meneruskan program pemerintahan Presiden Jokowi dan sebelumnya.

PKS Harap MoU Koalisi Perubahan Rampung sebelum Ramadan
Indonesia
PKS Harap MoU Koalisi Perubahan Rampung sebelum Ramadan

Namun, sampai saat ini, ketiga partai itu belum mengumumkan nota kesepahaman Koalisi Perubahan.

Prabowo Ajak Malaysia Perkuat Kerja Sama dalam Sidang Ke-43 GBC Malindo
Indonesia
Prabowo Ajak Malaysia Perkuat Kerja Sama dalam Sidang Ke-43 GBC Malindo

Pertemuan yang berlangsung 12 Oktober ini sangat penting dalam memperkuat kerja sama Indonesia Malaysia.

Pemerintah Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Indonesia
Pemerintah Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Pemerintah menargetkan menghapuskan angka kemiskinan ekstrem dari empat persen menjadi nol persen pada 2024.

Kemenag Tagih Komitmen Maskapai soal Jadwal Penerbangan Jemaah Haji
Indonesia
Kemenag Tagih Komitmen Maskapai soal Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab meminta maskapai penerbangan untuk serius dalam memperhatikan kenyamanan jemaah haji. Hal itu ditunjukkan dengan sikap yang lebih kooperatif dan informatif.

PAN Sebut KIM Tak Pernah Bahas Wacana Duet Ganjar dan Prabowo
Indonesia
PAN Sebut KIM Tak Pernah Bahas Wacana Duet Ganjar dan Prabowo

Isu pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai menghangat menjalang pendaftaran di KPU RI pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

KPI Nyatakan Kemunculan Ganjar di Tayangan Azan Televisi Bukan Pelanggaran
Indonesia
KPI Nyatakan Kemunculan Ganjar di Tayangan Azan Televisi Bukan Pelanggaran

KPI telah melakukan klarifikasi terhadap stasiun televisi yang menayangkan azan di dalamnya ada Ganjar Pranowo .

Jokowi Tak Diundang ke Apel Siaga NasDem
Indonesia
Jokowi Tak Diundang ke Apel Siaga NasDem

Waketum DPP NasDem yang juga Ketua Pelaksana ASP Ahmad Ali mengatakan, Apel Siapa Perubahan ini merupakan kegiatan Internal Partai NasDem. Jadi tidak mengundang pihak lain sekalipun.

Jadi Tersangka, Panji Gumilang Langsung Ditahan
Indonesia
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Langsung Ditahan

Bareskrim Polri resmi menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka. Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Pemprov DKI Mulai Kebijakan WFH 50 Persen Senin Besok
Indonesia
Pemprov DKI Mulai Kebijakan WFH 50 Persen Senin Besok

Pemprov DKI Jakarta mempercepat penerapan kebijakan hybrid working atau kombinasi bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi ASN Pemprov DKI.