MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir puluhan rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
Rekening milik mantan Kabag Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, dan keluarganya yang diblokir tersebut senilai Rp 500 miliar lebih.
Baca Juga
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Rekening keluarga Rafael yang diblokir adalah milik istri dan anak-anaknya. Termasuk rekening Mario Dandy Satriyo, anak Rafael yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, anak seorang pengurus GP Ansor.
Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. Menurut PPATK, ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael.
Baca Juga
Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo Diduga Kabur ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rafael.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sudah memetakan pengembangan keterlibatan pihak lainnya.
Ia mengaku sudah mengantongi satu nama pejabat pajak lain yang mempunyai harta tak wajar. Pahala menyebut pejabat pajak tersebut merupakan rekan dari Rafael Trisambodo. (Pon)
Baca Juga
KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Eks Pejabat Pajak Rafael Trisambodo