MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melanjutkan uji coba tahap kedua dalam rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Kebijakan ini dinilai efektif meningkatkan kecepatan kendaraan yang melintas di kawasan Jalan Sudirman-MH. Thamrin.
"Untuk rekayasa dan manajemen lalu lintas di Bundaran HI, hasil evaluasi kami selama satu minggu kemarin pelaksanaannya cukup efektif," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (11/7).
Baca Juga
Imbas Pelecehan Seksual, Dishub DKI Pisahkan Penumpang Pria dan Wanita di Angkot
Adapun waktu pelaksanaan uji coba rekayasa lalu lintas tahap kedua itu masih tetap sama dari pukul 16.00-21.00 WIB.
Syafrin menyampaikan, semenjak diterapkan kebijakan ini terdapat peningkatan lalin kendaraan sebanyak enam persen dari 29 kilometer per jam jadi sekitar 30 kilometer per jam pada sore hari ketika aturan ini dijalankan.
Baca Juga
Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan JIS
Pada uji coba rekayasa lalu lintas tahap kedua ini sekaligus juga melakukan evaluasi khususnya terkait dampak yang timbul akibat rekayasa akses lalu lintas itu ke jalan sekitar.
"Mencermati hal ini tentu uji coba kedua dilaksanakan hari ini selama seminggu ke depan dan terus dilakukan evaluasi," jelas Syafrin.
Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini mengakui, terdapat beberapa titik, khususnya di persimpangan yang terdampak kebijakan ini, seperti di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Mas Mansyur.
Nantinya petugas akan menilai efektifitas penerapan aturan ini sebelum diputuskan akan diterapkan permanen atau tidak.
"Mudah-mudahan Minggu ini setelah kami lakukan pembahasan teknis kita akan umumkan dipermanenkan atau seperti apa," tutupnya. (Asp)
Baca Juga
Alasan Dishub DKI Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI