Rekan Bisnis Sandiaga Uno Akui Jual Tanah Milik Orang Lain
MerahaPutih.com - Rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi telah mengakui melakukan penggelapan jual beli aset tanah di Curug, Tangerang Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui telat menjual sebidang tanah yang bukan hak miliknya," ujar kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Kantornya, Kamis (16/11).
Selain itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi sebelum menetapkan Andreas sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Saksi-saksi yang telah diperiksa sebelum gelar perkara antara lain dari BPN, PPAT dan pihak Kecamatan.
Andreas juga mengaku telah menikmati uang hasil penjualan sebidang tanah tersebut. "Andreas menikmati sendiri di depositonya. Dia mendapatkan bunga banknya," ucap Argo.
Atas perbuatannya, pihak pelapor diklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. "Ada dua kali pembayaran sejumlah Rp 11 milyar," pungkas Argo.
Penyidik sendiri menyangkakan Andreas dengan pasal 372 KUHP. Andreas akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. (Ayp)