Rekan Bisnis Sandiaga Uno Ajukan Penangguhan Penahanan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 27 November 2017
Rekan Bisnis Sandiaga Uno Ajukan Penangguhan Penahanan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono. (ANTARA Foto/Rival Awal Lingga)

MerahPutih.com - Rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembelian sebidang tanah di Tangerang 2012 silam.

"Tentunya pengajuan itu adalah hak yang diatur oleh undang-undang. Jadi nanti penyidik nanti yang akan menilai daripada pengajuan itu. Sampai sekarang masih dalam penilaian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di kantornya, Senin (27/11).

Saat ini, berkas permohonan penangguhan penahanan Andreas masih dalam penilaian penyidik. Argo mengatakan, setiap tersangka mempunyai hak untuk mengajukan penangguhan penahanan karena telah diatur dalam undang-undang.

Penyidik sendiri tak terbatas oleh waktu dalam mengambil keputusan apakah menerima atau menolal permohonan penangguhan penahanan Andreas.

"Tidak ada batas waktu kapan tidak ada di situ. Jadi nanti penyidik yang menilai apakah dikabulkan atau tidak di situ," jelas Argo. (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Rekan Bisnis Sandiaga Uno Akui Jual Tanah Milik Orang Lain

#Sandiaga Uno
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan