MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pempro) DKI Jakarta berencana merehabilitasi rumah dinas gubernur DKI di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.
Rehabilitasi rumdin gubernur DKI memakai anggaran dari APBD DKI senilai Rp 2,9 miliar. Dana tu dianggarkan melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
Baca Juga
Pj DKI 1 Ajak Menteri Transportasi Korsel Jajal LRT Rute Velodrome-Pegangsaan Dua
Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda DKI Jakarta Sugih Ilman mengungkapkan, rehab rumah dinas Gubernur DKI Jakarta sempat tertunda karena pandemi COVID-19.
Menurut Sugih, pada saat pandemi, sejumlah pengadaan barang dan jasa oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta, sempat ditunda dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan.
"Pada 2020 sudah dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DCKTRP dan Konsultan Perencana telah dikontrak dengan mekanisme pengadaan langsung. Konsultan perencana telah melakukan reviu dan dibayar untuk satu termin. Namun, kegiatan fisik tidak jadi dilaksanakan, karena refocusing anggaran akibat COVID-19," jelasnya pada Selasa (21/3).
Baca Juga
Pj DKI 1 Tetap Pakai Kijang Ketimbang Jeep untuk Mobil Dinas
Penundaan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan COVID-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Saat pandemi mereda dan ekonomi mulai pulih, pada September 2022, Biro Umum Setda DKI Jakarta kembali mengajukan rencana rehabilitasi rumah dinas gubernur tersebut. Kemudian, DCKTRP mengusulkan anggaran rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur pada DPA Tahun 2023 untuk konsultan perencana dan konsultan Pengawas serta kegiatan konstruksi rehab.
Adapun ruang lingkup kegiatan konstruksi rehabilitasi rumah dinas gubernur termasuk pekerjaan persiapan dan pendahuluan untuk pekerjaan arsitektural yang melingkupi pekerjaan dinding, plafon, dan perbaikan atap pada bangunan utama, serta pekerjaan pembangunan pos jaga.
Kata Sugih, rumah dinas Gubernur DKI Jakarta memiliki sejarah panjang. Sejak tahun 1916 digunakan sebagai rumah dinas Wali Kota Batavia dan pada tahun 1949 dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, tersebut menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta untuk secara berkala merawat dan memeliharanya, baik dalam keadaan berisi maupun tidak. (Asp)
Baca Juga