Regulasi Kelistrikan Bingungkan Industri

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 09 Mei 2018
Regulasi Kelistrikan Bingungkan Industri
Ilustrasi. (MP/Dery Ridwansah)

MerahPutih.com - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menilai sejumlah regulasi dalam bidang investasi kelistrikan telah membingungkan pelaku industri, karena harus terus menyesuaikan strategi bisnisnya.

"Pemerintah melakukan beberapa amandemen regulasi, namun di saat yang sama, pemerintah juga mengeluarkan regulasi yang baru yang membuat pelaku industri kebingungan," kata Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Heru Dewanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, hari ini

Heru menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Coaltrans di Denpasar, Senin (7/5), yang merupakan forum pelaku industri batubara sedunia untuk saling berbagi ide, pengetahuan, dan pengalaman, serta memperluas jaringan bisnis.

Pembangkit Listrik. Foto: Ist

Menurut Presiden Direktur PT Cirebon Power itu, sebagaimana dilansir Antara, pemerintah saat ini memang tengah melakukan beberapa simplifikasi aturan mengenai kelistrikan untuk mendorong investasi.

Awal 2018, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyederhanakan 11 keputusan menteri bidang kelistrikan yang selama ini dianggap menghambat investasi.

"Namun demikian, pada saat yang sama, pemerintah menerbitkan beberapa regulasi baru yang justru membingungkan industri. Sepanjang tahun 2017 saja, pemerintah mengeluarkan 40 kebijakan baru. Apabila kita berkomitmen untuk memberikan akses listrik yang terjangkau kepada masyarakat, pemerintah seharusnya memberikan dukungan penuh dan mendukung iklim investasi kelistrikan bagi para pengembang," ungkapnya.

Selain peraturan menteri, Heru menyoroti perubahan regulasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017-2026 menjadi RUPTL 2018-2027 atau hanya dalam satu tahun.

Perubahan itu dinilainya membuat pelaku industri harus kembali menyesuaikan strategi bisnisnya secara cepat dalam waktu satu tahun. (*)

#Pembangkit Listrik
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan