MerahPutih.com - Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak telah menyebar ke 19 provinsi di Indonesia.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Penanganan PMK, Suharyanto mengungkapkan, tidak perlu memobilisasi hewan ternak antardaerah apabila kebutuhan hewan kurban tidak bisa terpenuhi.
Baca Juga:
Presiden juga telah memberi arahan agar dilakukan lockdown di tingkat kecamatan, apabila 50 persen kecamatan dari suatu provinsi tersebut terinfeksi atau zona merah. Artinya tidak boleh ada pergerakan hewan dari satu titik ke titik lain.
“Ini memang tidak mudah memberikan penjelasan kepada masyarakat, tetapi ini sudah keputusan pemimpin negara, sehingga mohon masing-masing daerah mengikuti kebijakan ini,” kata Suharyanto dalam rapat koordinasi penanganan wabah PMK, Jumat (24/6).
Untuk itu, perlu dipastikan pembentukan posko di lintas daerah, jembatan timbang, pelabuhan laut dan udara, posko desa serta personel yang bertugas.
Ia juga meminta Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang selama ini sudah ada diaktifkan kembali untuk pelaporan data, optimalisasi surveilans, testing dan karantina. Anggaran dari daerah didukung pusat untuk vaksinasi dan testing.
Komunikasi publik harus dilakukan secara masif terkait lalu lintas momentum Iduladha, edukasi masyarakat, dan antisipasi daerah yang masih bebas PMK.
"Harga daging juga akan dimonitor, baik oleh satgas pusat maupun daerah, sehingga pelaksanaan kegiatan penanganan PMK tidak menimbulkan kepanikan dan kelangkaan,” ujar Suharyanto.
Baca Juga:
Per 23 Juni 2022, jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK sebanyak 232.549 ekor (sakit), ternak yang sembuh sebanyak 75.350 ekor, ternak dipotong bersyarat sebanyak 2.248 ekor, dan ternak mati sejumlah 1.333 ekor.
Selain sapi, PMK juga sudah terdeteksi secara terbatas mulai menyerang ternak kerbau, kambing, domba, dan babi.
Suharyanto mengatakan Satgas akan segera melakukan koordinasi dengan sejumlah kepala daerah yang wilayahnya memiliki zona merah PMK. Satgas akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penanganan.
"Sehingga mohon dari aparat pemerintah daerah, para gubernur, Bupati dan wali kota menyiapkan sehingga kita bersama-sama bisa menangani penyakit mulut dan kuku pada ternak di Indonesia ini dengan secepat mungkin," kata jenderal TNI bintang tiga ini.
Suharyanto mengatakan dalam melakukan penanganan PMK, satgas akan berupaya secepat mungkin. Satgas akan menggunakan model penanganan COVID-19.
"Karena kita sudah punya model pada saat penanganan COVID-19 sehingga hal-hal yang dilakukan dalam penanganan COVID-19 yang saat ini masih berjalan, akan kami terapkan dalam penanganan mulut dan kuku," ujar dia. (Knu)
Baca Juga:
Jateng Terima Tambahan 75.500 Dosis Vaksin PMK, Diprioritaskan untuk Sapi Perah