Headline

Rebutan Wagub DKI, PKS: Enggak Ada Istilah Memaksa dan Merampas, Janji Harus Dipenuhi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 02 November 2018
Rebutan Wagub DKI, PKS: Enggak Ada Istilah Memaksa dan Merampas, Janji Harus Dipenuhi
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi

MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana akan menghadiri undangan Partai Gerindra mengenai pembahasan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta di DPD DKI Jakarta Partai Gerindra pada 5 Oktober 2018.

"Insya allah (hadir)" kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi di Jakarta, Jumat (2/11).

Ia pun bersikukuh bahwa jabatan kursi orang nomor dua di Jakarta diduduki oleh PKS. Sebab perjanjian politik antara elit partai PKS dan Gerindra dari awal kursi Wagub DKI milik PKS.

"Ya kalau kita kembali ke komitmen, komitmen awal. Jadi kita itu enggak ada istilahnya memaksa dan merampas, tapi ini adalah komitmen. Janji itu harus dipenuhi," tutur Suhaimi.

abdurrahman suhaimi jakarta.pks.id
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi. Foto:http://jakarta.pks.id

Menurut Suhaimi polemik perebutan kursi Wagub akan selesai bila Partai Gerindra legowo mendorong kader PKS yakni Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Wilayah PKS DKI Jakarta Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu melenggang menjadi calon orang nomor 2 di Jakarta tersebut.

"Kalau tahap akhir itu, ketika yang diusung itu dua nama dari PKS ditandatangani dua partai pengusung. Itu pasti final," ungkapnya

Mekanisme pengisian posisi wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. (Asp)

#Koalisi Gerindra-PKS #Partai Gerindra #PKS #Wakil Gubernur DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan