Reaksi Wagub Soal Permintaan DPRD Fungsi Operasional TGUPP Dihilangkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 09 November 2021
Reaksi Wagub Soal Permintaan DPRD Fungsi Operasional TGUPP Dihilangkan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat konferensi pers terkait leveling PPKM. (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/rst)

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta meminta fungsi operasional dan kewenangan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dihilangkan karena berani mencampuri Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.

Menanggapi kritik legislator Kebon Sirih itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kehadiran TGUPP sangat dibutuhkan guna membantu meningkatkan kinerja Pemprov selama Gubernur Anies Baswedan memimpin.

"Itu merupakan bagian dari tim gubernur, tim provinsi yang membantu pimpinan untuk meningkatkan kinerja, percepatan. Namanya juga tim percepatan, ya," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/11).

Baca Juga:

DPRD Minta Anies Evaluasi Kewenangan TGUPP

Lagipula, ucap Riza, TGUPP lahir sejak gubernur terdahulu, yakni saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI.

Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada masalah yang luar biasa ihwal kehadiran TGUPP di DKI.

"Kami menghormati masukan pendapat saran dan kritik dari siapa saja, masyarakat, termasuk teman-teman di DPRD," tutur Riza.

Tapi ia berpendapat, sebelum berkomentar lebih jauh harus tahu dulu apa fungsi dan kinerja dari perangkat pembantu gubernur itu.

"Namun demikian, itu bagian daripada tim percepatan pembangunan untuk membantu gubernur, membantu Pemprov DKI Jakarta," pungkasnya.

Baca Juga:

PSI Kritik Soal Situs PPDB Eror, Apa Gunanya Jakarta Smart City dan TGUPP?

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono meminta Pemprov DKI untuk mengevaluasi tugas dan kewenangan TGUPP bentukan Gubernur Anies Baswedan.

Mujiyono bilang, sejatinya rekomendasi ini sudah berulang kali disampaikan setiap rapat anggaran. Tapi saran tersebut tak digubris oleh Gubernur Anies.

Pasalnya, ia menilai, fungsi operasional yang dimiliki TGUPP dianggap terlalu mencampuri dan bisa mempengaruhi kinerja dari SKPD.

"Komisi A merekomendasikan dilakukan evaluasi terkait tupoksi dan kewenangan TGUPP dengan menghilangkan fungsi operasionalnya," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono saat rapat paripurna pembahasan rancangan Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI tahun anggaran 2022. (Asp)

Baca Juga:

Dibiayai APBD, Ketua DPRD DKI Minta TGUPP Dievaluasi

#Ahmad Riza Patria #TGUPP
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan