MerahPutih.com - Terdakwa kasus terorisme Munarman terlihat santai saat Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu hukuman delapan tahun penjara.
Jaksa menyebutkan faktor yang memberatkan Munarman karena terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Baca Juga
Ketua Jokowi Mania Sebut Tuduhan Teroris kepada Munarman Sangat Menyesatkan
Alasan lainnya, Munarman juga pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terhadap tuntutan jaksa itu, Munarman menanggapi santai dengan terus menebar senyum sinis selama proses persidangan.
"Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," ujar terdakwa, dengan nada bicara santai, di PN Jakarta Timur, Senin (14/3)
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menambahkan kliennya sempat mengira akan dituntut hukuman mati. Oleh karenanya, kuasa hukum menilai tuntutan jaksa tidak serius dan tak kaget dengan tuntutan 8 tahun bui.
"Makanya kami santai aja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya," ucap Aziz.
Baca Juga
Munarman sendiri didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mantan petinggi FPI itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. (Knu)
Baca Juga
Didakwa Perkara Terorisme, Munarman eks FPI 'Minta Tolong' 7 Saksi