Reaksi Keras MUI Usai MA Batalkan PKPU Nomor 20

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 19 September 2018
Reaksi Keras MUI Usai MA Batalkan PKPU Nomor 20
Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dan sejumlah petinggi MUI menggelar konferensi pers di Gedung MUI. Jakarta(Merahputih.com / Derry Ridwansah)

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak DPR RI segera menggelar rapat menyikapi dibatalkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan bagi eks koruptor mencalonkan diri di Pileg 2019 oleh Mahkamah Agung (MA).

MUI menilai dengan dibatalkannya PKPU tersebut akan semakin membuat parpol keranjingan mencalonkan mantan koruptor menjadi pejabat negara.

"Hal ini menunjukkan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia," kata Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid melalui keterangan persnya, Rabu (19/9).

Menurut dia, seharusnya Pemerintah dan rakyat Indonesia serius dalam menanggulangi kasus korupsi, tidak boleh setengah-setengah. Baik dalam bentuk kebijakan maupun sikap dan tindakan. Dalam kebijakan misalnya, seharusnya hukuman untuk para koruptor itu harus dapat menciptakan efek jera, baik dari segi lama hukuman, ganti rugi finansial maupun tambahan hukuman lainnya.

Logo MUI
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Foto: Ist)

"Upaya memerangi korupsi seharusnya dimulai dengan lahirnya 'rasa krisis' yaitu kesadaran bahwa jika korupsi tidak diberantas maka keberlangsungan negara menjadi ancaman serius," terangnya.

Namun anehnya, kenyataan sosial menunjukkan "rasa krisis" atas bahaya korupsi belum melekat dalam benak masyarakat. Terbukti masih banyak masyarakat yang memberikan apresiasi dan dukungan terhadap tokoh koruptor, bahkan ada beberapa politikus yang terbukti melakukan tindakan korupsi masih dicalonkan kembali oleh partai politik menjadi pemimpin daerah dan anggota legislatif dan hebatnya mereka diterima dengan tangan terbuka untuk kembali berkiprah di arena politik dan menempati jabatan struktural partai yang cukup strategis.

"MUI mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dalam memilih pemimpin khususnya calon anggota legislatif agar tidak memilih caleg yang memiliki sejarah kasus korupsi," ucapnya.

Di samping itu, MUI juga mendesak agar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera direvisi.

"MUI mendesak kepada DPR dan Pemerintah agar segera melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, agar dalam perubahan tersebut memasukkan pengaturan tentang bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi," pungkasnya. (fdi)

#Majelis Ulama Indonesia #Caleg Eks Koruptor
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan