Reaksi Eks Menkeu Agus Marto Bolak-balik Diperiksa KPK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 17 Mei 2019
Reaksi Eks Menkeu Agus Marto Bolak-balik Diperiksa KPK
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo (kiri) datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi e-KTP. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo datang memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Agus akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Politikus Golkar Markus Nari.

"Yang bersangkutan (Agus Martowardojo) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (17/5).

BACA JUGA: Agus Martowardojo Mangkir di Sidang Kasus e-KTP

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Agus Marto diketahui tak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Selasa (7/5) lalu.

Ilustrasi e-KTP (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Contoh e-KTP (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Agus Martowardojo sendiri sudah bolak balik menjadi saksi dalam kasus korupsi e-KTP ini. Pemeriksaan Agus diduga terkait penganggaran proyek e-KTP yang berubah dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni.

BACA JUGA: KPK Garap Eks Menkeu Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Agus Marto yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia terlihat telah memenuhi panggilan penyidik. Mengenakan kemeja batik, Agus Marto enggan berkomentar mengenai pemeriksaan yang bakal dijalaninya hari ini. "Nanti saja ya. Nanti saja setelah diperiksa," katanya.

markus nari
Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.

KPK menduga, dari Rp 5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi e-KTP Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK

Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus. Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda. (Pon)

#Korupsi E-KTP #Agus Martowardojo #Markus Nari
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan