Reaksi Djoko Tjandra Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 05 April 2021
Reaksi Djoko Tjandra Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Djoko Tjandra di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/ Adam Bariq/aww.

Merahputih.com - Djoko Tjandra akan mempelajari terlebih dahulu terkait vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepadanya.

"Saya perlu pikir-pikir dulu," ujar Djoko Tjandra usai mendengar amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4).

Baca Juga:

Irjen Napoleon Seret Nama Menkumham di Sidang Red Notice Djoko Tjandra

Mendengar pernyataan Djoko Tjandra, Hakim Ketua Muhammad Damis memberi waktu kepada keduanya satu pekan untuk mempelajari putusan.

Dalam satu pekan tersebut, keduanya harus memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan yang sudah dijatuhkan.

"Baiklah, saudara memiliki waktu 7 hari untuk mempelajari putusan," kata Hakim Damis.

Djoko Tjandra divonis 4, 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Djoko Tjandra terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Dalam pertimbangannya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Djoko. Untuk hal memberatkan, perbuatan Djoko tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan dilakukan untuk menghindari keputusan pengadilan.

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga:

MAKI Ungkap 'King Maker' Skandal Djoko Tjandra: Pejabat Tinggi di Lembaga Hukum

Sebelumnya penuntut umum meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. (Knu)

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Bagikan