Razman Tuding Sudirman Said Bersekokol dengan Maroef Sjamsoeddin

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 14 Desember 2015
Razman Tuding Sudirman Said Bersekokol dengan Maroef Sjamsoeddin
Razman Arif Nasution, kuasa hukum Setya Novanto saat ditemui di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

MerahPutih Politik - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Razman Arif Nasution menuding Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah bersengkongkolan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin terkait perkara kasus perpanjangan kotrak kerja PT Freeport Indonesia.

"Sudirman telah melakukan penyalahgunaan wewenang," ujar Razman di kantor Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/12).

Menurutnya, Sudirman Said telah mengeluarkan surat izin operasional ilegal terhadap PT Freeport Indonesia. Padahal, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa perpanjangan kontrak karya belum dilakukan hingga 2019 mendatang.

"Insyaallah satu dua hari ke depan kami akan laporkan Sudirman ke Bareskrim," paparnya.

Meski demikian, Razman belum bisa merinci terkait tudingan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Menteri Sudirman. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan bukti tudingan itu untuk diserahkan ke kepolisian. Padahal diketahui, Menteri Sudirman belum menyepakati permohonan perpanjangan kontrak karya.

Untuk diketahui, Menteri Sudirman Said pada 7 Oktober lalu sempat membalas permohonan PT Freeport Indonesia terkait sinyal perpanjangan izin operasional. Surat tersebut dikirim ke Freeport dengan nomor 7522/13/MEM/2015, berisi empat poin yang membahas perpanjangan kegiatan operasi. Intinya, Sudirman Said belum memberi kepastian karena pemerintah masih membenahi peraturan dari segala aspek.

Razman juga menuding Sudirman Said sengaja bekerja sama dengan Maroef untuk menjebak kliennya. Padahal, Setya Novanto tidak memiliki kewenangan terkait perpanjangan izin operasional.

"Yang memiliki kewenangan kan Sudirman Said," terang Razman.

Seharusnya, jika menemukan dugaan permintaan saham Freeport, Sudirman melaporkan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kepolisian.

"Ini justru Maroef merekam pembicaraan secara ilegal, kan dia tidak memiliki kewenangan," tandasnya.

Manuver serangan Setya Novanto juga ditunjukkan dengan rencana melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke polisi atas tudingan mendahului hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan. Alasannya, karena Prasetyo telah memastikan adanya pemufakatan jahat dilakukan oleh Setya Novanto sebelum hasil forensik rekaman keluar.

Menurutnya, isi rekaman tersebut masih kontroversial. Belum dipastikan apakah rekaman tersebut asli atau telah diedit. Sampai saat ini, Razman juga masih menjalani pelaporan di Bareskrim untuk melaporkan Metro TV atas tudingan penghasutan. (gms)


BACA JUGA:

  1. Diduga Menghasut, Setnov Laporkan Metro TV
  2. Sujanarko Tolak Lobi-lobi Politik
  3. Sidang MKD, Luhut Panjaitan Banyak Berkelit
  4. Capim KPK Alexander Enggan Bongkar Kasus BLBI dan Century
  5. Luhut Akui Tak Punya Hubungan Bisnis dengan Setnov
#Maroef Sjamsoeddin #Sudirman Said #Setya Novanto Catut Nama Presiden #Razman Arif Nasution
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan