Ray Rangkuti Pertanyakan Posisi BW di TGUPP Pemprov DKI
MerahPutih.com - Pengamat Politik, Ray Rangkuti menilai Ketua Tim Advokasi Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto harus menjelaskan posisinya sebagai anggota Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI. Apalagi menerima gaji dari pemerintah.
"Kenapa BW tidak dengan tegas memisahkan posisi lawyer dengan TGUPP di DKI. Ini sungguh tak etis," katanya dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/6).
Ray menganggap, BW semestinya memiliki keinginan moral untuk mundur dari TGUPP jika ingin menjadi lawyer Prabowo-Sandi.
Baca Juga: Tak Cuma Saksi, BPN Juga Minta LPSK Lindungi Hakim Konstitusi
"Nah, pertanyaannya, kalau pakai dasar moral, mengapa BW tidak berhenti saja jadi TGUPP di DKI, dan jadi lawyer Prabowo-Sandi. Itu baru fair, apalagi ketika mereka persoalkan status Cawapres Ma'ruf Amin di permohonannya," jelasnya.
Direktur Lingkar Madani Indonesia ini berpendapat, sebenarnya hasil suara pasangan Prabowo-Sandiaga dalam Pilpres 2019 tidak murni karena kampanye program mereka saja.
"Kalau tidak pakai isu itu, jangan-jangan hasil suaranya di bawah itu sebetulnya," ujar Ray.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto sendiri masuk ke TGUPP tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 44 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 9 Januari 2018 dan Nomor 453 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 1 Februari 2018.
Baca Juga: Pusako Sebut Dua Petitum Permohonan Prabowo-Sandi Aneh dan Tak Logis
Di mana kedua keputusan tersebut secara resmi telah ditandatangani oleh Anies Baswedan.
Dalam keputusan resmi tersebut, dipaparkan bahwa sejumlah anggota mengalami kenaikan gaji atau tunjangan yang bernilai fantastis. Mulai dari Rp 8 jutaan hingga menembus angka Rp 51,57 juta. Ini dibedakan menurut posisi keanggotaannya.
Seperti Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan, Amin Subekti dengan hak keuangan besar maksimalnya Rp 51,57 juta, kemudian Ketua Bidang, Bambang Widjojanto ditaksir hak keuangan besar maksimalnya senilai Rp 41,22 juta. (Knu)
Baca Juga: Pusako Beberkan Alasan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi Cacat Formil