MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah memusnahkan sebanyak 8.237 surat suara rusak pada Selasa (8/12). Pemusnahan dilakukan sebagai antisipasi adanya penyalahgunaan kertas suara rusak.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, pemusnahan kertas suara rusak ini menindak lanjuti aturan PKPU RI. Di mana pada aturan tersebut pada H-1 pilkada berlangsung, kertas suara rusak dan sisa kelebihan kertas suara harus dimusnahkan.
Baca Juga
Teken Pakta Integritas, Paslon Dilarang Rayakan Kemenangan dengan Konvoi
"Ada 8.237 surat suara rusak yang kami temukan saat dilakukan sortir. Kami musnahkan dengan cara membakarnya," kata dia.
Ia mengemukakan, dari hasil sortir 429.231 lembar surat suara, sebanyak 421.692 surat suara dinyatakan baik dan 8.237 surat suara dinyatakan rusak.

Kertas suara rusak disebabkan karena kertas terlipat, ada bercak hitam di kolom yang ada foto serta nama paslon, dan warna yang tidak merata atau buram.
"Kebanyakan kerusakan kertas suara karena di salah satu gambar tampak buram dan ada tanda titik disalah satu gambar paslon," kata dia.
Pemusnahan kertas suara rusak, kata dia, disaksikan langsung Bawaslu, dan Polresta Surakarta. Pemusnahan ini dilakukan sebagai antisipasi adanya penyalahgunaan kertas suara.
"Pemusnahan tidak hanya dilakukan di KPU. Dari pihak percetakan di Kabupaten Kudus juga memusnahkan 16 master atau bahan cetak kertas suara dan 8.626 kertas suara gagal cetak," tutup Nurul.
Diketahui, Pilwakot Solo pada 9 Desember diikuti dua paslon, yakni paslon nomor 01, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa diusung PDIP dan didukung sembilan parpol. Sedangkan paslon nomor 02, Bagyo Wahyono-FX Supardjo maju dari jalur independen. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bawaslu Sebut Ada 1.023 Penyelenggara Pilkada yang Positif COVID-19