MerahPutih.com - Polisi telah memberlakukan tilang elektronik (ETLE) di Jalan Daan Mogot, Tangerang, sejak Senin (9/1), pekan lalu.
Selama diterapkan ETLE, ratusan pengendara yang melanggar telah dijaring dan ditindak.
"Kami selama seminggu ini ada 213 pelanggar, baik pengendara roda empat dan dua," ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo Tangerang, Rabu (18/1).
Baca Juga:
Polisi Beberkan Kelebihan Tilang Elektronik Pakai Drone
Menurut Joko, pelanggaran paling banyak dilakukan pengendara adalah tidak mengenakan sabuk pengaman.
Selain itu, banyak juga pengendara tanpa helm dan menggunakan telepon saat berkendara.
Rinciannya, pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 60,8 persen ditambah tidak menggunakan helm 37,08 persen.
"Lalu menggunakan telepon saat berkendara 2,34 persen," terangnya.
Baca Juga:
Sahroni Dukung Tilang Manual Diberlakukan Kembali Imbas Disiplin Pengendara Menurun
Ketika para pengendara melakukan pelanggaran, lanjut Joko, surat tilang langsung dikirim ke rumahnya.
Karenanya, dia meminta para pelanggar yang sudah mendapat surat tilang melakukan verifikasi di posko ETLE di Polres Tangerang Kota.
"Maka bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang agar segera melakukan verifikasi di posko ETLE yang telah disiapkan petugas di Polres Metro Tangerang Kota," tutup Joko. (Knu)
Baca Juga:
6.306 Kendaraan di Jakarta dan Sekitarnya Ditilang Selama Nataru