Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Balai Kota Tolak Kebijakan ERP yang Dinilai Jahat

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 08 Februari 2023
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Balai Kota Tolak Kebijakan ERP yang Dinilai Jahat
Ratusan Ojol demo di depan kantor Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Elemen ojok online (Ojol) menggeruduk Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Rabu (8/2). Mereka datang untuk menyuarakan aksi penolakan wacana penerapan jalan berbayar elektronik atau elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Ratusan Ojol datang ke depan kantor Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono dengan menggunakan atribut mereka masing-masing dari wilayahnya. Serta mereka pula membawa bendera dan banner dengan berbagai macam tulisan. Terlihat juga mobil komando di tengah-tengah massa aksi.

Baca Juga:

Pj DKI 1 Ajak Warga Beri Masukan tentang Penerapan ERP

Salah satu banner bertuliskan "Kadishub Jakarta wajib menunjukkan naskah akademis atau kajian ilmiah intas sektoral ERP solusi atasi Kemacetan atau COPOT!!!" terpampang jelas di depan Balai Kota DKI.

Seorang orator di mobil komando mengeluhkan rencana Pemerintah DKI Jakarta yang akan menerapkan ERP di 25 ruas jalan ibu kota. Menurutnya, penerapan ERP kebijakan yang menyusahkan, lantaran masyarakat sudah diberatkan membayar pajak dan kini ditambah lagi harus membayar ERP.

"Jalanan di Jakarta ini dibuat pake uang rakyat, masa disuruh bayar lagi. Ini namanya jahat!," ujarnya di atas mobil komando.

Maka dari itu, para Ojol meminta, Pemprov DKI untuk dibatalkannya penerapan ERP itu, karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat Jakarta.

"Tolak erp di jalanan jakarta. Karena itu merugikan masyarkaa. pemerintah tahu betul bahwasanya erp diterapkan di jalan provinsi. Tolong dikaji ulang untuk dibatalkan," tegas orator.

Baca Juga:

Alasan Bapemperda DPRD DKI Belum Bahas Raperda ERP

Mereka juga menantang Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo untuk membuka ke publik kajian ilmiah dari penerapa ERP yang dapat menyelesaikan masalah kemacetan di ibu kota.

"Dishub Jakarta wajib menunjukkan naskah akademis atau kajian ilmiah lintas sektoral ERP solusi atasi kemacetan," lanjutnya.

Sebagai informasi, sistem ERP tercantum dalam rencana peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Berdasarkan Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000. (Asp)

Baca Juga:

Fraksi PKS DPRD DKI Tolak Sistem Jalan Berbayar di Jakarta

#Demo Ojol #Balai Kota DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan