MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat permohonan penundaan pelantikan para pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang direncanakan pimpinan KPK, digelar Selasa (1/6/).
"Akan kami bahas Senin besok," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu (30/5).
Semestinya, ungkap Ghufron, pelantikan Pegawai KPK menjadi ASN pada 1 Juni sekaligus memperingati hari lahir Pancasila. Sehingga bisa menjadi simbolik untuk menyatakan pegawai KPK pancasilais.
"Namun solidaritas juga substansialnya merupakan pengamalan sila persatuan yang juga kami apresiasi," kata Ghufron.
Baca Juga:
KSP Sebut Pelemahan KPK Tuduhan Menyesatkan
Ghufron mengaku, tidak bisa langsung menjanjikan mengabulkan permintaan para pegawai. Namun, dia menegaskan akan membeberkan hasil rapat itu besok.
"Hasilnya kita kabarkan selanjutnya," tutur komisioner KPK itu.
Sampai kini mengenai alih status pegawai KPK jadi ASN masih diwarnai pro dan kontra dan masalah. Tepatnya setelah dilakukannya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hasil TWK tersebut terdapat 75 orang pegawai yang tidak lolos. Namun komposisinya berubah, 24 akan dibina dan sebanyak 51 dari tidak lulus asesmen TWK akan dipecat pada 1 November 2020.
Para karyawan yang lolos dan akan dilantik melakukan aksi solidaritas dengan mengirimkan email permintaan penundaan pelatikan. Tercatat, sampai Minggu (30/5) hampir setengah pegawai KPK yang lolos mengirimkan surat penundaan,
Misalnya, sebanyak 75 orang penyelidik KPK yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meminta penundaan pelantikan yang awalnya direncanakan pada 1 Juni 2021. Surat tersebut ditujukan kepada lima orang pimpinan KPK dengan asal pengirim "Pegawai Direktorat Penyelidikan.
"Penundaan pelantikan hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum dan arahan dari Presiden Joko Widodo. Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil," demikian disebutkan dalam surat tersebut.
Berdasarkan laporan tahunan KPK pada 2019, jumlah penyelidik di KPK adalah sebanyak 96 orang. Ada dua alasan yang menyebabkan mereka meminta penundaan pelantikan sebagai ASN tersebut. Alasan pertama adalah adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum.
Aturan itu adalah Putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.
Selain itu pernyataan Presiden Jokowi pada 17 Mei 2021 meminta hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
"Merujuk pada prinsip-prinsip yang dikehendaki Presiden, dalam hal ini adalah meminta agar 'negara hadir' untuk menyelesaikan persoalan terkait tidak lolos-nya 75 orang rekan kami, saudara kami, anak-anak Bapak dan Ibu sekalian, melalui mekanisme perbaikan melalui pendidikan kedinasan, dan bukan dengan melepas mereka," demikian disebutkan.

Alasan kedua adalah dugaan ketidaksesuaian dengan prinsip hukum dan cita-cita pemberantasan korupsi yang terbuat dalam siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebutkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK menggunakan Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB68) dan Integritas yang biasanya digunakan dalam kenaikan jabatan atau juga digunakan oleh TNI sebagai bentuk pengujian psikologi pegawai/ anggota TNI.
"Sepengetahuan kami, dalam penggunaan Tes IMB-68 selama ini, tidak ada satupun penggunaannya terhadap ASN/TNI/pegawai lain yang digaji negara dalam tingkat 'non-entry' level, yang berakibat hilangnya status pegawai dimaksud. IMB-68 tidak bisa serta merta menjadi alat ukur kebangsaan," seperti disebutkan dalam surat tersebut.
Ke-75 penyelidik tersebut meminta agar Pimpinan KPK menjamin seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan arahan Presiden Joko Widodo.
"Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, kami tidak mendukung adanya pemberhentian pegawai atau segala bentuk yang berakibat tidak beralihnya pegawai KPK sebagai ASN," tulis mereka. (Knu)
Baca Juga:
Hampir Setengah Pegawai KPK Desak Penundaan Pelantikan Jadi PNS