MerahPutih.com - Polri terus melakukan Operasi Ketupat 2021 selama larangan mudik Lebaran. Total, sebanyak 11.230 unit kendaraan diberhentikan.
Dari jumlah tersebut 620 ditilang karena tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan melanggar rambu lalu lintas. Sementara 10.610 kena teguran.
Baca Juga
Polri Sebut Sejumlah Pemudik yang Lakukan Arus Balik Terindikasi Positif COVID-19
Kasus kecelakaan di hari yang sama juga cukup banyak. Tercatat ada sekitar 106 kejadian. Dari jumlah tersebut 11 orang di antaranya meninggal dunia, 9 orang luka berat, 133 orang luka ringan. Sementara kerugian materil sebanyak Rp74.750.000.
"Penindakan dan kecelakaan lalu lintas ini dilakukan dan terjadi disejumlah wilayah," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (16/5).

Selain pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Polri juga menemukan 175 kasus kejahatan konvensional. Dari jumlah tersebut 11 orang ditangkap, 38 ditahan dan 260 orang dibina.
"Kejahatan yang menonjol umumnya pencurian," ungkap Argo.
Seperti diketahui, Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Kebijakan ini diperuntukkan bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Polri pun menerjunkan 166.734 personel untuk menjaga 381 titik sekat di seluruh wilayah di Indonesia. Terhadap yang bandel, polisi tak segan melakukan putar balik.
Atas aturan ini, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajaran untuk terus memberikan sosialisasi serta edukasi masyarakat terkait dengan kebijakan pelarangan mudik.
"Terus bersabar dan memberikan sosialisasi kepada para pemudik, dengan harapan keluarga kita tidak terdampak COVID-19, ini yang terus menerus," kata Kapolri. (Knu)
Baca Juga