Ratusan Juta Data Penduduk Bocor, DPD Desak RUU PDP Segera Disahkan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 21 Mei 2021
Ratusan Juta Data Penduduk Bocor, DPD Desak RUU PDP Segera Disahkan
Ilustrasi keamanan cyber. Foto: Istimewa

MerahPutih.com - Data 279 juta penduduk Indonesia diduga bocor dan diperjualbelikan dalam sebuah forum. Data ini ini mencakup nomor KTP, gaji, nomor telepon, alamat dan email, bahkan data orang yang sudah meninggal juga terdapat di dalamnya.

Hal tersebut menjadi sorotan Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. Senator muda ini meminta pihak terkait untuk bertanggung jawab atas bocornya Identitas kependudukan warga Indonesia.

Baca Juga

Data Bocor, Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan

"Data pribadi harusnya terlindungi, tidak mudah tersebar apa lagi diperjualbelikan" ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/5).

Fachrul Razi menambahkan, data kependudukan sangat vital di era digital seperti sekarang ini. Untuk itu, harus dijaga kerahasiaannya karena dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Pemilik data pribadi adalah individu yang padanya melekat data perseorangan tertentu. Setiap penyelenggara sistem elektronik harus mempunyai aturan internal perlindungan data pribadi untuk melaksanakan proses," ujarnya.

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi

Mantan aktivis Universitas Indonesia (UI) ini, menilai sudah saatnya pemerintah mengedepankan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) .

"Harus segera disahkan RUU ini, mengingat RUU PDP ini penting untuk perlindungan data pribadi kita. Ini harus dipastikan," tegas dia.

Diketahui, RUU PDP ditargetkan bisa selesai awal tahun depan. Menurut dia, RUU PDP ini penting untuk menjamin kepentingan nasional. Namun, tidak terbatas pada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara.

"Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data. Melalui regulasi ini, akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi," tutupnya.

RUU PDP saat ini masih dalam proses politik di DPR. RUU tersebut masuk ke tahap pembahasan di DPR sejak September lalu. Semula, RUU ini ditargetkan selesai pada November tahun ini. (Pon)

Baca Juga

Pemerintah Diminta Segera Investigasi Dugaan Kebocoran Ratusan Data Pribadi

#RUU Data Pribadi #DPD RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan