MerahPutih.com - Produk produk hasil buatan Usaha Kecil Menengah Kota Bandung, terutama pelaku usaha makanan dan minuman atau kuliner, terus difasilitasi mendapatkan sertifikat halal dan layanan uji mutu secara gratis.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung memberikan 150 sertifikat halal dan 79 sertifikat uji mutu kepada para Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Bandung.
Baca Juga:
Sertifikasi Halal Vaksin COVID-19 Diklaim Sesuai Aturan
"Mudah-mudahan bisa membantu pemasaran para IKM karena ini rata-rata produknya kuliner," tutur Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada acara pemberian sertifikasi halal dan Uji Mutu di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12).
Menurutnya, kuliner memiliki pasar yang besar dalam kegiatan ekonomi. Hal itu, harus digunakan para pelaku usaha kuliner untuk terus berinovasi mengembangkan produk-produknya.
"Bantu pengemasan, uji mutu sampai sertifikat halalnya juga PIRT. Ini semua gratis," tuturnya.
Terkait pengembangan produk, Yana mendukung agar para pelaku usaha untuk berinovasi dan melengkapi kebutuhan untuk menunjang peningkatan dalam pesarannya.
"Kalau pengambangan produk, mereka sebagai pelaku usaha berinovasi terus. Produknya itu harus ada nutrision fact, itu menambah nilai jual bagi produk mereka," katanya.
Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah menyampaikan, tujuan pemberian sertifikasi tersebut sebagai jaminan kepada konsumen sehingga produk yang dipasarkan aman.
"Memberikan jaminan aman kepada konsumen tetang kehalalnya, batas kedaluwarsanya, dan kandungan komposisi gizi sudah ada. Jadi jaminan aman dan nyaman kepada konsumen," kata Elly.
Selain itu, meningkatkan daya saing produk sehingga yang dipasarakan memiliki kualitas yang terpercaya. Sertifikasi tersebut sangat penting, apalagi jika dipasarkan ke berbagai tempat sampai ritel dan sebagainya.

"Semua sertifikasi ini difasilitasi gratis oleh Disdagin melalui anggaran dari APBD Kota Bandung. Hadirnya sertifikasi ini bisa melebarkan sayap masuk ke ritel sampai ekspor itu penting utuk uji mutunya,” jelas Elly.
Elly menerangkan, untuk mendapatkan sertifikat itu, pihaknya membuka pendaftaran melalui google form yang bisa diisi oleh IKM dengan syarat KTP Kota Bandung.
"Jadi kita buka link untuk daftar yang diisi oleh IKM, syaratnya KTP Kota Bandung dan sudah mempunya NIB (Nomor Induk Berusaha). Karena kalau Disdagin pembinaannya kepada pelaku IKM yang memang sudah mempunyai legalitas,” jelasnya.
Rencana untuk tahun 2020 akan memberikan 200 sertifikat di antaranya sertifikasi halal maupun uji mutu dengan waktu pendaftaran sekitar bulan Maret 2022. (Imanha / Jawa Barat)
Baca Juga:
Komitmen Ma'ruf Amin Vaksin COVID-19 Bersertifikasi Halal Didukung MPR