Ratusan Anak Ditangkap saat Demo UU Ciptaker, Mayoritas Diajak Lewat Medsos
Merahputih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan pelibatan anak dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Patung Kuda Jakarta (20/10) kemarin.
KPAI juga menemukan masih banyak anak-anak dilibatkan dalam demonstrasi penolakan undang-undang ciptakerja di berbagai daerah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi.
Baca Juga
Pengamat Ungkap Dua Penumpang Gelap dalam Kemelut Omnibus Law
"Ratusan keterlibatan anak ini diperkiran berbagai macam tingkatan satuan pendidikan mulai dari usia SMP, SMU dan SMK dan masih ada mengaku sudah tidak sekolah lagi,” kata Komisioner KPAI, Wasmonev Jasra Putra, Rabu (21/10).
Adapun latar belakang ikut aksi mulai dari ajakan teman lewat media sosial, sekadar ingin tahu saja terkait kegiatan demo, dan datang karena keinginan sendiri.
“Kita sangat menyayangkan masih banyak anak-anak yang terlibat dalam aksi tersebut, kendatipun sudah ada upaya-upaya pencegahan yang sudah dilakukan oleh pihak keamanan, orang tua, guru dan masyarakat,” beber dia.
Dalam pantauan KPAI masih banyak anak-anak tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, menjaga jarak serta merokok.
“Kondisini ini menjadi kekhawatiran terkait keterpaparan anak oleh virus covid19 dan berpotensi menularkan kepada keluarga rentan dirumah lainya. Apalagi Jakarta masih dalam status zona merah COVID-19,” kata Jasra.
Baca Juga
PA 212 Cs Demo, Polda Metro Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Istana Negara
Bahkan, ada ratusan anak yang diamankan polisi. “Hasil koordinasi dengan Kompol Ema Rahmawati Kanit PPA Mabes Polri menyampaikan via WhatsAap sebanyak 171 pelajar diamankan oleh Polda Metro Jaya dan anak-anak sedang menjalani proses pendataan yang akan diupdate hasilnya nanti,” kata Jasra
Terkait anak-anak yang sedang diamankan oleh Polda Metro Jaya KPAI meminta agar dalam proses identifikasi atau dilanjutkan secara hukum, harus mememuhi perlindungan khusus anak sesuai dengan UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (Knu)