MerahPutih.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima 12,02 juta Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) per 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB.
Secara perinci, terdapat 11,38 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 307 ribu SPT disampaikan secara manual.
Baca Juga:
Sedangkan untuk wajib pajak badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual.
"Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2022 sangat baik. Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13 persen dan rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61 persen dari target,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti.
Ditjen Pajak menyebut, target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2022 sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.
Untuk itu, bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal 31 Maret 2023 (batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2022 orang pribadi), Dwi mengimbau untuk segera melaporkannya.
Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang.
Ia menegaskan, pelayanan dan infrastruktur Ditjen Pajak sampai dengan akhir Maret 2023 telah bekerja dengan baik karena Ditjen Pajak juga telah melakukan upaya maksimal dalam melayani wajib pajak.
Tahun ini Ditjen Pajak telah menyediakan layanan perpajakan di luar kantor di 4.832 titik pojok pajak, menyediakan layanan di akhir pekan, serta berinovasi menambah fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak.
Selain itu, sistem teknologi informasi pelaporan SPT juga beroperasi dengan baik berkat penambahan bandwitch dan pemeliharaan rutin yang dilakukan.
Ia menegaskan, walaupun dilaporkan sempat terjadi beberapa kali perlambatan sistem di dua hari terakhir, namun perlambatan tidak terjadi terlalu lama hingga membuat server down.
"Kami mengucapkan terima kasih atas telah ditunaikannya kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak. Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap wajib pajak," katanya.
Baca Juga:
Kepala Pajak Jaktim Wahono Saputro Kembali Bungkam setelah Diperiksa KPK