Rapid Test Memungkinkan Hasil Positif COVID-19 Lebih Tinggi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2020
Rapid Test Memungkinkan Hasil Positif COVID-19 Lebih Tinggi
Pemeriksaan tes cepat (rapid test) untuk menguji sampel paparan virus corona (COVID-19) di Jakarta. ANTARA/HO Humas Pemprov DKI Jakarta/am.

Merahputih.com - Pemprov DKI Jakarta terus melakukan rapid test COVID-19 dengan memprioritaskan orang-orang yang berisiko tinggi tertular corona.

Rapid test yang diterapkan dengan menggunakan serum, yakni cairan di atas bekuan darah yang bertindak sebagai antibodi atau sistem pertahanan tubuh.

"Diketahui COVID-19 menyerang sistem pertahanan tubuh, sehingga dengan menggunakan serum saat rapid test, kemungkinan hasil positif akan lebih tinggi," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti di Jakarta Rabu (1/4).

Baca Juga:

Penjahit APD di Solo Kebanjiran Order

Widyastuti melanjutkan, cara menggunakan alat rapid test pun berbeda-beda tergantung pada merknya. Saat ini, Pemprov DKI memiliki alat rapid test yang penggunaannya memakai darah lipat siku (whole blood) atau serum.

“Proses yang kami terapkan dalam rapid test adalah pengambilan darah dari lipatan siku. Darah tersebut perlu diputar di dalam tabung centrifuge dengan menunggu selama 15 menit, sehingga menghasilkan serum. Kemungkinan positif terhadap penyakit pun lebih tinggi daripada darah yang diteteskan langsung," terangnya.

Hingga Selasa (31/3), tercatat sebanyak 18.077 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 1,7 persen. Sebanyak 299 orang dinyatakan positif COVID-19 dan 17.778 orang dinyatakan negatif.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Senin (30/3/2020). (Antara/Humas DKI Jakarta/Ricky Prayoga)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Senin (30/3/2020). (Antara/Humas DKI Jakarta/Ricky Prayoga)

Widyastuti menjabarkan prioritas rapid test dengan metode serum yakni tenaga medis, orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi COVID 19, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).

"Kemudian seseorang yang mengalami demam >38°C atau riwayat demam, gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, serta memiliki riwayat tinggal di luar negeri dan melakukan perjalanan di area terdampak COVID-19," jelasnya.

Terdapat 2 prosedur pelaksanaan rapid test, yaitu aktif oleh Puskesmas kepada orang-orang yang berisiko tinggi dan pasif oleh Puskesmas yang mana pasien datang berobat ke Puskesmas namun kriteria pasien untuk dapat rapid test ditentukan petugas.

"Perlu digarisbawahi bahwa tidak semua orang dapat melakukan rapid test," ungkapnya.

Baca Juga:

Anies Janji Distribusikan Masker Gratis ke Warga DKI

Apabila hasil tes tersebut positif, maka langkah selanjutnya adalah dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke RS.

"Sedangkan, jika hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk solasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR, dan memeriksa ulang rapid test satu kali pada hari ke 7-10 setelah tes awal," tutupnya. (Asp)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan
Bagikan