Rano Karno Penuhi Panggilan Jadi Saksi Sidang Kasus Wawan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 24 Februari 2020
Rano Karno Penuhi Panggilan Jadi Saksi Sidang Kasus Wawan
Rano Karno hadir di sidang kasus Wawan. Foto: MP/Kanu

MerahPutih.com - Rano Karno memenuhi panggilan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana di sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Aktor pemeran Si Doel itu menjelaskan alasan ketidakhadirannya pada persidangan sebelumnya. Rano mengaku sibuk promo film layar lebar terbarunya, Si Doel The Movie 2, sehingga meminta dijadwalkan untuk bersaksi pada pertengahan Februari 2020.

Baca Juga

Saksi Akui Serahkan Duit Rp 1,5 M ke Rano Karno

"Saya sudah izin, karena lagi promo, makanya minta (bersaksi) pertengahan Februari," kata Rano di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2)

Rano tercatat sudah dua kali tidak menghadiri panggilan Jaksa KPK untuk bersaksi di sidang Wawan. Rano diminta tim Jaksa untuk bersaksi di sidang Wawan guna mengklarifikasi sejumlah hal terkait aliran uang.

Pada persidangan sebelumnya, nama Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Rano Karno, disebut turut menerima uang panas sebesar Rp700 juta dari proyek pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.

Rano
Rano Karno hadir di sidang kasus Wawan. Foto: MP/Kanu

Rano Karno disebut turut kecipratan uang panas dalam dakwaan untuk terdakwa Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya Rano Karno sebesar Rp 700.000.000," kata Jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2019

Baca Juga

Istri Rano Karno Disebut Kecipratan Fee Proyek Alkes Banten

Rano Karno membantah tudingan adanya aliran uang panas tersebut. Politikus PDI-Perjuangan tersebut mengatakan bahwa pernyataan Mantan Kadis Kesehatan Pemprov Banten, Djaja Buddy Suhardja yang menuding Rano Karno menerima uang adalah keliru.

"Saudara Djadja telah mengirimkan tuduhan kepada saya telah menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta. Jumlah ini berbeda jauh dari tuduhan sebelumnya yang menyebut saya menerima aliran dana dari kasus ini sebesar Rp 300 juta. Saya mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikan Saudara Djadja atas diri saya," kata Rano Karno kepada wartawan.

Nama Rano kembali disebut menerima aliran uang sebesar Rp1,5 miliar dalam persidangan ini. Saat itu, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja membeberkan adanya aliran uang Rp1,5 miliar untuk mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.

Ferdy mengamini adanya penyerahan uang Rp1,5 miliar untuk Rano Karno. Uang itu diserahkan Ferdy melalui ajudan Rano Karno, Yadi, di salah satunya hotel kawasan Serang, Banten. Uang Rp1,5 miliar itu diberikan dalam satu bungkus kantong kertas.

"Iya (Rp 1,5 miliar). (Uang dalam bentuk) rupiah. 1 kantong aja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," ujar Ferdy saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2020.

Dalam perkara ini, Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP), Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Baca Juga

KPK Dalami Fakta Sidang Wawan tentang Dugaan Rano Karno Terima Rp700 Juta

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Knu)

#Rano Karno
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan