Ramal Nasib Perpres Kenaikan BPJS, NasDem: Besar Kemungkinan Dibatalkan Lagi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 15 Mei 2020
Ramal Nasib Perpres Kenaikan BPJS, NasDem: Besar Kemungkinan Dibatalkan Lagi
Ketua DPP NasDem Okky Asokawati. (Foto: MP/Ist)

MerahPutih.com - Partai NasDem memprediksi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 kemungkinan besar bakal kembali dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Alasan, perpres baru ini substansinya tidak jauh berbeda dengan Perpres No75/2019 yang sudah dibatalkan MA.

"Secara substansial, materi Perpres 64/2020 tidak jauh berbeda dengan Perpres 75/2019 yang telah dibatalkan MA. Jadi, besar kemungkinan Perpres 64/2020 akan dibatalkan MA," kata Ketua DPP NasDem Okky Asokawati, kepada wartawan, Jumat (15/5).

Baca Juga:

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bentuk Perlawanan Jokowi Terhadap Putusan MA

Menurut Okky, Perpres 64/2020 hanya menunda kenaikan pembayaran khususnya di kelas III pada awal tahun 2021. Padahal, MA dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 75/2019 tentang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Nah,kata dia, di Pasal 34 ayat (1) Perpres 64/2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Norma saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021.

"Adapun kelas II dan kelas III hanya dikurangi Rp. 10.000 dari rencana sesuai Perpres 75/2019 dan efektif pada awal Juli mendatang," tutur mantan anggota Komisi IX dua periode itu.

BPJS
Kantor BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.)

Okky mengingatkan pertimbangan hakim MA dalam putusan atas pembatalan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, karena terdapat kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga serta kemampuan warga negara yang tidak meningkat.

"Dari pertimbangan hakim ini saja, penyusun Perpres 64/2020 ini tampak gagal paham dalam memahami pertimbangan dan putusan MA," ucap Okky.

Baca Juga:

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bentuk Perlawanan Jokowi Terhadap Putusan MA

Mantan peragawati tenar itu menambahkan secara objektif kondisi masyarakat saat ini semakin sulit akibat terdampak pandemi COVID-19. Apalagi, lanjut dia, pemerintah malah menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menabrak semangat yang terkandung dalam putusan MA terdahulu.

"Saat ini kondisi ekonomi masyarakat justru makin parah dibanding saat MA membatalkan Perpres 75/2019 pada 27 Februari 2020 lalu, dimana Indonesia belum terdampak Covid-19," tutup Okky.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5) lalu. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang. Pada Oktober 2019, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, tetapi putusan MA membatalkannya. (Knu)

Baca Juga

DPR: Reformasi Tata Kelola Penting Tekan Defisit BPJS Kesehatan

#BPJS Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan