Ramai Fenomena Kripto, Jangan Lupa Riset Sebelum Terjun

Andreas PranataltaAndreas Pranatalta - Senin, 14 Februari 2022
Ramai Fenomena Kripto, Jangan Lupa Riset Sebelum Terjun
Jangan main asal investasi di kripto. (Foto: Unsplash/Jeremy Bezanger)

KRIPTO menjadi salah satu medium investasi yang mengalami peningkatan dan membuat orang penasaran. Bahkan, tak sedikit pula projek kripto yang dibangun dan dipasarkan melibatkan sosok figur publik.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, menyambut positif segala perkembangan dan inovasi yang terjadi di industri aset kripto dan ekosistem blockchain di Indonesia. Menurutnya, kini masyarakat sudah antusias dengan segala perkembangan dan hal-hal baru mengenai aset kripto, NFT, DeFi, GameFi dan lainnya yang masuk dalam ekosistem blockchain.

"Antusiasi ini pun juga harus disikapi dengan hati-hati. Banyak koin atau token yang bermunculan memanfaatkan hype di tengah masyarakat. Perlu ditekankan, untuk merilis koin atau token yang memiliki standar global itu tidak mudah. Ada proses due diligence yang harus dipenuhi," kata pria yang akrab disapa Manda itu, dalam keterangan resminya, Jumat (11/2).

Baca juga:

Perdagangan Aset Kripto Mulai Diamankan dari Pencucian Uang

Fenomena Kripto Mulai Ramai, Jangan Lupa Riset Sebelum Terjun
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. (Foto: Tokocrypto)

Lebih lanjut Manda menjelaskan, masyarakat harus melakukan riset terlebih dahulu sebelum memutuskan masuk atau membeli sebuah aset kripto. Sebuah projek kripto yang baik dan benar akan selalu membagikan whitepaper lengkap, sama halnya dengan prospektus di dunia saham, jika ada perusahaan yang akan IPO.

"Dalam whitepaper akan dijelaskan tentang proses roadmap ke depan dari aset kripto yang dibuat dan how they improve it pengembangannya ke depan. Salah satu hal yang penting meneliti dan memeriksa tim dan partner di balik developer aset kripto tersebut, jangan tutup mata dan terlena dengan sosok public figure," jelasnya.

Baca juga:

Perbankan Dilarang Fasilitasi Aset Kripto?

Fenomena Kripto Mulai Ramai, Jangan Lupa Riset Sebelum Terjun
Lakukan riset terlebih dahulu. (Foto: Unsplash /Glenn Carstens-Peters)

Dengan melakukan riset, masyarakat diharapkan bisa menilai suatu projek kripto yang baik atau tidak. Projek kripto yang kurang baik, bisa berdampak pada keberlangsungan industri yang sudah dibangun sejak lama. Ada beberapa indikator projek kripto mana yang kurang memenuhi standar.

"Projek kripto yang kurang baik dan bisa merusak industri selalu memakai konsep brand marketing yang tidak masuk akal, melebihi dari capaian, dan selalu menonjolkan kemewahan. Koin atau token apapun kalau tidak komitmen dan tidak memikirkan utility untuk solve problem, maka bisa berpotensi merusak industri," lanjut Manda.

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengatur kriteria aset kripto yang dapat diperdagangkan pada exchange lokal. Dalam aturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, setidaknya ada tiga kriteria.

Kriteria tersebut adalah berbasis ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti. (and)

Baca juga:

Mengintip Pasar Aset Kripto di Sepanjang Tahun 2021

#Kripto #Cryptocurrency #Blockchain
Bagikan
Ditulis Oleh

Andreas Pranatalta

Stop rushing things and take a moment to appreciate how far you've come.
Bagikan