MerahPutih.com - Mantan Kabag Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo menyimpan uang sebesar Rp37 miliar di safe deposit box salah satu bank BUMN.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Baca Juga
Dirjen Pajak Kejar Konsultan dan Perusahaan Terkait Rafael Alun
"Iya (nilainya) sangat besar," kata Ivan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/3).
Ivan juga menyebutkan bawah uang tunai milik ayah dari Mario Dendy Satriyo, tersebut dalam bentuk mata uang asing.
"Mata uang asing," ujarnya.
Belum diketahui secara pasti asal usul uang tersebut dan maksud dari penyimpanannya di safe deposit box BUMN.
Namun demikian, temuan ini menunjukkan adanya potensi terjadinya praktik dugaan korupsi yang perlu segera diinvestigasi lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
PPATK sebelumnya telah memblokir puluhan rekening milik Rafael dan keluarganya senilai Rp 500 miliar lebih. Rekening keluarga Rafael yang diblokir adalah milik istri dan anak-anaknya.
Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. Menurut PPATK, ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael.
Tak hanya itu, KPK juga sudah membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rafael. (Pon)
Baca Juga
Intip Aset Milik Pejabat Pajak Wahono Saputro yang Terseret Kasus Rafael Trisambodo