Rafael Alun Trisambodo Dipastikan Tak Dapat Pensiun Usai Pemecatan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 Maret 2023
Rafael Alun Trisambodo Dipastikan Tak Dapat Pensiun Usai Pemecatan
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu (08/03/2023). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan audit investigasi, mantan Kabag Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi menegaskan, RAT tidak akan mendapatkan pensiun usai dipecat sebagai ASN.

Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan RAT sudah masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

Baca Juga:

Rekening Rafael dan Keluarga yang Diblokir PPATK Senilai Rp 500 Miliar

"Karena ini pelanggaran berat maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Heru dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu (8/3), dikutip Antara.

Itjen telah menyampaikan hasil audit investigasi dan ditemukan banyak pelanggaran berat sehingga merekomendasikan pemecatan RAT dari status ASN. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah menyetujui pemecatan RAT.

Salah satu hasil investigasi yang ditemukan yakni terbukti RAT tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Baca Juga:

Itjen Kemenkeu Rekomendasikan Sri Mulyani Pecat Rafael Trisambodo

RAT juga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Maka dari itu, Heru mengungkapkan proses selanjutnya yakni akan dilakukan langkah terkait administrasi kepegawaian. Adapun Kemenkeu telah memanggil RAT untuk menjalani proses pemeriksaan administratif melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Usai langkah tersebut, Kemenkeu akan melakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan RAT sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Dia menyebutkan, dasar yang dipakai dalam pemecatan RAT berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. (*)

Baca Juga:

PPATK Blokir Rekening Keluarga Rafael Alun Trisambodo

#Kemenkeu
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan