MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambo dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Dalam surat dakwaan terungkap, Rafael menggunakan nama ibunya Irene Suheriani Suparman, istrinya Ernie Meike Torondek, hingga ketiga anaknya yaitu Mario Dandy Satriyo, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Dharma untuk menyamarkan sejumlah pembelian aset.
Baca Juga:
Rafael Alun Samarkan Uang Hasil Gratifikasi dengan Beli Rumah Grace Tahir Rp 5,75 M
Jaksa menyeburkan pada 2008, bertempat di Jalan Simprug Golf XV, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rafael membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike Torondek seharga Rp 300 juta.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat-surat kendaraan dibaliknama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW," ujar Jaksa KPK Arif Rahman Irsady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8).
Kemudian di 2014, bertempat di Showroom Volkswagen Jakarta, Rafael Alun membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp 400 juta untuk digunakan Angelina Embun Prasasya.
Baca Juga:
Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Rp 100 Miliar
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman. Kemudian pada tahun 2022, surat-surat kendaraan dibaliknama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," kata jaksa.
Selanjutnya di 2020 bertempat di Apartemen Capitol Suites, Senen, Jakarta Pusat, Rafael Alun membeli satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 AT Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp 2.170.000.000 dari Donny Tagor selaku penjual.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo. Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," ungkap jaksa. (Pon)
Baca Juga:
Rafael Alun Didakwa Bersama Istri Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar