Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Rp 100 Miliar Suasana sidang perdana mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/8).

Selain dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 (Rp16,6 miliar), Rafael Alun juga didakwa mencuci uang hasil korupsi hingga mencapai Rp 100 miliar bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Dakwaan terhadap mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto.

Baca Juga:

Rafael Alun Didakwa Bersama Istri Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar

Rafael bersama-sama dengan Ernie didakwa dengan dua pasal TPPU sekaligus. Pertama, Rafael didakwa mencuci uang saat bertugas sebagai PNS di Ditjen Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010. Rafael Alun disebut mencuci uang sebesar Rp 36.828.825.882 (Rp 36,8 miliar) selama delapan tahun.

"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416," kata Wawan.

"Kemudian terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri ataupun atas nama pihak lain," sambungnya jaksa.

Kemudian, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael diduga telah melakukan pencucian uang sekitar Rp 63.994.622.236 (Rp 63,9 miliar).

Adapun rinciannya, sejumlah Rp 11.543.302.671 (Rp 11,5 miliar) dari hasil gratifikasi. Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dollar Singapura atau setara Rp 23.623.414.153 (Rp 23,6 miliar), kemudian senilai 937.900 dollar Amerika atau setara Rp 14.270.570.555 (Rp 14,2 miliar), serta Rp 14.557.334.857 (Rp 14,5 miliar).

"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp 11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857," kata jaksa.

Baca Juga:

Hari Ini Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor

"Kemudian, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut," lanjutnya.

Dengan demikian, secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp 100.823.448.118 (Rp100 miliar). Rinciannya pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp 36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp 63,9 miliar.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Rafael Alun Trisambodo Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
KPK Cegah Irwandi Yusuf ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Cegah Irwandi Yusuf ke Luar Negeri

KPK mencegah mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk bepergian ke luar negeri. Irwandi dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Asap hingga 1.000 Meter
Indonesia
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Asap hingga 1.000 Meter

"Berdasarkan laporan yang kami terima, letusan teramati sebanyak 4 kali dengan tinggi asap sekitar 500-1.000 meter, warna asap putih kelabu condong ke arah utara dan barat daya," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Lumajang Wawan Hadi Siswoyo

Politik Identitas Jelang Pemilu 2024 Perburuk Indeks Kerukunan Umat Beragama
Indonesia
Politik Identitas Jelang Pemilu 2024 Perburuk Indeks Kerukunan Umat Beragama

Polarisasi antar-kelompok masyarakat berpotensi terjadi saat Pemilu 2024.

Luhut Dikabarkan Datangi Sidang Lanjutan Haris Azhar
Indonesia
Luhut Dikabarkan Datangi Sidang Lanjutan Haris Azhar

Luhut hadir di persidangan hari ini sebagai saksi pelapor.

Dito Ariotedjo Bakal Jadi Dilantik Jadi Menpora Pada Rabu (5/4)
Indonesia
Dito Ariotedjo Bakal Jadi Dilantik Jadi Menpora Pada Rabu (5/4)

Sejak April 2022, Dito masuk ke dalam jajaran tim ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia.

2.866 Warga Palestina Tewas akibat Agresi Israel
Dunia
2.866 Warga Palestina Tewas akibat Agresi Israel

Dilaporkan WAFA, bahwa dalam 24 jam terakhir dan sampai Senin (16/10) malam, 254 warga Palestina tewas sehingga totalnya menjadi 2.808 orang.

Ancol bakal Gratiskan Tiket Masuk Sebulan Sekali
Indonesia
Ancol bakal Gratiskan Tiket Masuk Sebulan Sekali

"Program penggratisan ancol yang akan dibuat dalam satu bulan sekali," kata Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Winarto di Jakarta, Kamis (19/1).

Wakapolda Metro Jaya Dimutasi Jadi Sahlisosbud Kapolri
Indonesia
Wakapolda Metro Jaya Dimutasi Jadi Sahlisosbud Kapolri

Posisi Wakapolda Metro Jaya turut dimutasi dalam rangkaian rotasi Polri. Jabatan yang semula diisi Brigjen Hendro Pandowo, Wakapolda Metro Jaya kini diduduki oleh Brigjen Suyudi Ario Seto.

Viral Kondisi Singa di Faunaland, Pemerhati Hewan Lakukan Sidak
Indonesia
Viral Kondisi Singa di Faunaland, Pemerhati Hewan Lakukan Sidak

Hewan yang mengalami cacat memang tak boleh terlalu gemuk, karena akan menjadi beban di tubuh hewan tersebut.

Satgas Pamtas RI-PNG Terima 4 Pucuk Sejata dari KKB
Indonesia
Satgas Pamtas RI-PNG Terima 4 Pucuk Sejata dari KKB

Senjata tersebut diterima dari simpatisan kelompok kriminal bersenjata(KKB) di perbatasan Papua.