Rachel Vennya Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kabur saat karantina COVID-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dipercepat pada Rabu (3/11).
Baca Juga
“Iya tersangka, ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya jumat, karena memenuhi unsur,” kata Yusri saat dihubungi wartawan, Rabu (3/11).
Selain Rachel, Yusri menyebut ada tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah pacar Rachel, Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunia dan satu orang sipil.
“Pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Yusri menjelaskan keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi pasal di UU Wabah dan UU Karantina.
“Pasal sama UU karantina itu ancaman 1 tahun penjara,” ucapnya.
Diketahui, kasus ini berawal saat Rachel pulang ke Indonesia usai dari Amerika Serikat.
Dalam prosesnya, Rachel bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunia menjadi sorotan karena kabur saat menjalani karantina di RSDC Pademangan.
Dalam hal ini, ketiganya sudah dua kali diperiksa oleh pihak kepolisian. Pertama pemeriksaan dilakukan pada Kamis (21/10). Setelah itu, kasusnya ditingkatkan menjadi penyidilan setelah polisi menemukan unsur pidana.
Penyidik menilai ada unsur pidana yang dilanggar dari aksi kabur karantina yang dilakukan Rachel. Selebgram itu dipersangkakan dengan dugaan pelanggaran di UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit.
Akhirnya, polisi kembali memeriksa ketiganya pada Senin (1/11) kemarin. Rachel mengaku siap menghadapi konsekuensi. (Knu)
Baca Juga