TANGGAL 3 November tahun lalu, publik sempat dihebohkan dengan pemberitaan Rachel Vennya. Sosok Rachel yang dikenal publik sebagai selebgram ini ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Tindakan kontroversialnya ditengah pandemi COVID 19 dianggap menyalahi aturan yang berlaku. Ia kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Penetapan tersangka pada Rachel dilakukan setelah pihak kepolisian melengkapi berkas pemeriksaan dan melakukan gelar perkara. Selain Rachel, terdapat tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka.
Ketiga orang tersebut adalah pasangan dan Manajer Rachel Vennya, yaitu Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Serta, seseorang yang membantunya meninggalkan kewajiban menjalani karantina berinisial RV yang merupakan protokol di Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga:
Nike X Ruohan Wang Perkenalkan Tiga Sneakers Bernuansa Psychedelic

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rachel Vennya dan ketiga tersangka lain tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjerat mereka di bawah lima tahun penjara. Menurut Yusri, seorang tersangka akan ditahan jika ancaman hukuman atas kasus yang menjeratnya di atas lima tahun penjara. Keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.
Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina. Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
Komando Daerah Militer Jaya mengonfirmasi kabar Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina. Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan. (dgs)
Baca Juga:
Mengintip Sneakers Terbaru Kolaborasi Travis Scott x Nike SB Dunk Low