QR Code Sertifikat Vaksin Diyakini Sulit Dipalsukan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Agustus 2021
QR Code Sertifikat Vaksin Diyakini Sulit Dipalsukan
Vaksinasi COVID-19. (Foto: Sekretariat Presiden))

MerahPutih.com - Sistem digitalisasi kode batang dua dimensi atau "Quick Response Code" (QR Code) pada sertifikat vaksinasi COVID-19 diyakini tidak dapat dipalsukan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini, dengan teknologi QR Code, sertifikat tersebut sudah terintegrasi dengan sistem digital Pemerintah Provinsi DKI dan Kementerian Kesehatan pada aplikasi "Peduli Lindungi".

Baca Juga:

KAI Daop 6 Adakan Vaksinasi Dosis Kedua bagi Calon Penumpang

Riza menyampaikan saat ini ada rencana Pemprov DKI menjadikan sertifikat bukti sudah divaksin COVID-19 sebagai syarat administrasi untuk masyarakat berkegiatan, bahkan pada beberapa sektor usaha sudah dimulai seperti di pasar.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan Pemprov DKI Jakarta akan memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JaKi) untuk memeriksa status vaksin warga sebelum membuka kembali aktivitas dan kegiatan secara bertahap.

Ketika kegiatan kembali dibuka, seperti sektor ekonomi, sosial, keagamaan maupun budaya, maka Jakarta menambahkan aturan baru untuk mewajibkan sudah mengikuti vaksinasi kepada para pelaku yang berkecimpung di sektor tersebut.

"Aplikasi JaKi akan memudahkan. Tinggal masukkan NIK, lalu akan muncul warna hijau, sudah divaksin dua kali, warna kuning sudah vaksin satu kali, warna merah belum vaksin," kata Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Minggu (1/8).

Wagub Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara)
Wagub Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara)

Anies menjelaskan, terdapat pengecualian bagi warga yang belum bisa divaksin karena alasan medis maupun penyintas COVID-19 yang membutuhkan jeda waktu sebelum menerima vaksin. Jika termasuk dalam kategori tersebut, masyarakat hanya perlu membawa surat keterangan dokter yang menyatakan mereka belum bisa divaksin karena alasan tertentu.

Namun bagi warga yang tidak termasuk dalam pengecualian, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bukti atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama untuk masuk ke sejumlah tempat umum, baik pusat perbelanjaan, tempat ibadah hingga perkantoran. (Asp)

Baca Juga:

Kapolri Tinjau Langsung Vaksinasi Kelompok Pemuda di IPB Bogor

#Vaksinasi #Vaksin Covid-19 #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan