Putusan PTUN Tidak Batalkan Hanura Sebagai Peserta Pemilu 2019

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 04 Juli 2018
Putusan PTUN Tidak Batalkan Hanura Sebagai Peserta Pemilu 2019
Partai Hanura kubu OSO. Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Partai Hanura di bawah kepemimpinan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry L Siregar telah mendapat keputusan verifikasi final dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 13.

"Keputusan ini bersifat final dan mengikat. Hingga saat ini tidak ada keputusan apapun yang merubah, mempengaruhi atau membatalkan keputusan KPU tentang verifikasi yang menyatakan Hanura sebagai peserta Pemilu 2019," kata Ketua DPP Partai Hanura Kubu OSO, Dodi Abdul Kadir, di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (4/7).

Dodi menegaskan, kepengurusan Partai Hanura di bawah kepemimpanan OSO dan Herry L Siregar sudah terdaftar secara sah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Oesman Sapta Odang (OSO) beri keterangan kepada awak media (Foto: MP/ Ponco Sulaksono)

"Belum ada pembatalan SK Menkumham tersebut dari Kemenkumham dan tidak ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas dia.

Dodi juga menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menerima gugatan tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bakti 2015-2020 yang diajukan oleh kubu Daryatmo-Sarifuddin Sudding.

"DPP Partai Hanura yang diatasnamakan oleh Sudding itu sudah ditolak oleh PTUN untuk disahkan sebagai pengurus Partai Hanura. Dengan demikian tidak ada legalitas dari saudara Daryatmo dan Sudding untuk mengatasnamakan Hanura," tegas dia.

Putusan PTUN tersebut, kata Dodi, hanya mengembalikan kepengurusan yang lama. Putusan PTUN tidak membatalkan hasil verifikasi KPU sebagai peserta Pemilu 2019.

"Tidak ada keputusan apapun yang mengubah, membatalkan, keputusan KPU tentang verifikasi. Ini final Hanura sebagai peserta pemilu," ucapnya.

Wiranto (kanan) duduk bersama dengan Oesman Sapta Odang (kiri) pada pertemuan tertutup di di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Selasa (23/1). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut Dodi menambahkan, permohonan SK yang diajukan oleh kubu Sudding juga tidak ditanggapi oleh Menkumham Yasonna H Loly. Karena itu, apabila kubu Sudding mengatasnamakan Hanura maka adalah ilegal.

"Karena Menkumham tidak mengesahkan surat yang dimohonkan oleh Daryatmo dan Sudding," pungkasnya.‎

Diketahui, Majelis Hakim telah memutuskan perkara Gugatan Perselisihan Partai Politik No. 24/G/2018/PTUN-JKT, Tertanggal 26 Juni 2018. Dalam perkara tersebut, Daryatmo dan Sarifuddin Sudding sebagai penggugat melawan Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat dan DPP Partai Hanura sebagai tergugat intervensi II.

Dalam amar putusan, disebutkan, menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bakti 2015-2020.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bakti 2015-2020. (Pon)

#Partai Hanura #Oesman Sapta Odang
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan